POSKOTA.CO.ID - Ada suatu layanan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan jasa peminjaman berdasarkan prinsip syariah.
Sebenarnya hal apa yang bisa membuat suatu transaksi pinjol ini dikatakan sesuai dengan syariat Islam? Hal apa yang harus kita perhatikan jika akan memanfaatkan layanan pinjol? Berikut Penjelasannya.
Dikutip dari laman hukumonline.com, praktik transaksi atau pinjaman online (pinjol) dapat dianggap sebagai praktik mu’amalah dalam kacamata hukum Islam sebagaimana diterangkan dalam Eksistensi dan Penerapan Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia.
Pengertian itu bemakna dalam arti khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, kontrak, dan sebagainya.
Pengertian Mualamah
Dalam hukumonline.com disebutkan bahwa kaidah dasar untuk muamalah atau perdata adalah segala sesuatunya boleh, kecuali yang telah jelas-jelas diharamkan. Muamalah dalam bahasa hukum konvensional dikenal dengan istilah perdata (privat).
Secara umum, terdapat dua prinsip atau asas dalam mu’amalah yakni prinsip umum dan prinsip khusus. Dalam prinsip umum terdapat 4 hal utama, yakni:
- Setiap muamalah pada dasarnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
- Mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan.
- Keseimbangan antara yang transendent dan immanent.
- Keadilan dengan mengenyampingkan kezaliman.
Sementara itu, prinsip khusus memiliki dua turunan yaitu yang diperintahkan dan yang dilarang. Adapun yang diperintahkan terdapat 3 prinsip, yakni:
- Objek transaksi haruslah yang halal.
- Adanya keridhoan semua pihak terkait.
- Pengelolaan asset yang amanah dan jujur.
Sedangkan yang dilarang terdiri dari:
- Riba
- Gharar
- Tadlis
- Berakad dengan orang-orang yang tidak cakap hukum seperti orang gila, anak kecil, terpaksa, dan lain sebagainya.
Pinjol Syariah di Indonesia
Di Indonesia, praktik pinjol ini terdapat istilah fintech peer to peer (P2P) diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016).
Ketentuan ini secara umum mengatur mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang salah satunya financial technology.
Namun, untuk pinjol berbasiskan prinsip syariah sebagaimana yang dimaksud, berlaku ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (Fatwa DSN MUI).
Fatwa DSN MUI ini menerangkan pinjol (fintech) syariah dimaknai sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah.
Yaitu, mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan (investor) dengan penerima pembiayaan (peminjam) dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Tips Pakai Pinjol untuk Meminjam
Maka hal-hal yang harus diperhatikan jika akan memanfaatkan layanan pinjol, yaitu:
- Pastikan bahwa penyelenggara pinjol telah memiliki izin legal dan sah atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
- Pinjam untuk kepentingan produktif.
- Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko.
Kemudian pastikan kita mengetahui dan memahami aturan pinjol dalam POJK 77/2016.
Dalam konteks pinjol syariah, kita juga harus memastikan penyelenggara pinjol tersebut telah memenuhi Fatwa DSN MUI. Jadi, kita juga perlu membaca dan memahami ketentuan terlebih dahulu agar terhindar dari praktik pinjol yang merugikan.
Itulah informasi mengenai pinjol syariah. Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.