Fatwa DSN MUI ini menerangkan pinjol (fintech) syariah dimaknai sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah.
Yaitu, mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan (investor) dengan penerima pembiayaan (peminjam) dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Tips Pakai Pinjol untuk Meminjam
Maka hal-hal yang harus diperhatikan jika akan memanfaatkan layanan pinjol, yaitu:
- Pastikan bahwa penyelenggara pinjol telah memiliki izin legal dan sah atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
- Pinjam untuk kepentingan produktif.
- Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko.
Kemudian pastikan kita mengetahui dan memahami aturan pinjol dalam POJK 77/2016.
Dalam konteks pinjol syariah, kita juga harus memastikan penyelenggara pinjol tersebut telah memenuhi Fatwa DSN MUI. Jadi, kita juga perlu membaca dan memahami ketentuan terlebih dahulu agar terhindar dari praktik pinjol yang merugikan.
Itulah informasi mengenai pinjol syariah. Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.