POSKOTA.CO.ID - Jangan anggap sepele oleh nasabah yang bertahun-tahun gagal bayar hutang di aplikasi pinjaman online atau pinjol.
Berbagai risiko akan dihadapi oleh nasabah kedepannya. Lantas bagaimana sanksi yang diterima oleh nasabah jika gagal bayar hutang pinjol?
Bagi nasabah yang gagal bayar hutang pinjol merasa cemas dan khawatir jika tidak bisa bayar apalagi gagal bayarnya sudah bertahun-tahun.
Sanksi yang diterima oleh nasabah gagal bayar hutang pinjol sudah pasti adalah data nasabah masuk slik OJK.
Lanjutnya, jika data nasabah masuk Slik OJK bagaimana risiko yang akan dihadapinya?
Dikutip dari situs hukum online menjelaskan bahwa jika nasabah gagal bayar hutang di pinjol terus datanya masuk slik OJK.
Nantinya nasabah akan menjadi pertimbangan Layanan Jasa Keuangan (LJK) lain atau bank untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lainnya sebagaimana disebutkan di atas.
Jadi contohnya, jika nasabah sudah masuk daftar Slik OJK ingin pinjam uang ke bank, pasti pihak bank akan mengecek riwayat data data di slik OJK tersebut.
Namun jika nama dan data nasabah sudah dihapus oleh pihak aplikasi pinjol karena sudah membayar lunas hutangnya, maka nama nasabah tetap aman kedepannya.
Selain itu, risiko nasabah gagal bayar hutang pinjol lainnya adalah DC pinjol akan menghubungi nasabah terus menerus.
Atau bisa juga mendatangi kembali datang ke rumah nasabah.
Serta bunga hutang pinjol nasabah jika tidak dibayar bertahun-tahun akan terus membesar dan hal itu yang semakin memberatkan nasabah.