POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal bisa seenaknya melakukan penyadapan ke handphone atau smartphone nasabah.
Bahkan Debt Collector (DC) pinjol ilegal sering memberikan ancaman akan menyebarluaskan data pribadi nasabah yang mengalami galbay alias gagal bayar.
Hal tersebut tentu saja membuat nasabah akan merasa terganggu, bahkan terancam karena data pribadi berpotensi bocor.
Meski di satu sisi sudah menjadi konsekuensi bagi nasabah, tetapi menyebarluaskan data pribadi debitur juga melanggar hukum.
Lantas, dari mana DC pinjol ilegal bisa menyadap handphone nasabah?
Data tersebut bisa dicuri pada saat seorang nasabah melakukan pengajuan ke platform tersebut saat mengisi informasi data diri.
Dari sana, terbuka celah bagaimana pinjol ilegal melakukan penyadapan terhadap informasi-informasi penting seorang nasabah.
Data-data tersebut nantinya akan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab, maka sangat harus diperhatikan jika Anda pernah melakukan kontak dengan pinjol ilegal.
Data-data yang Bisa Disadap Pinjol Ilegal
1. Kontak Telepon
Data yang akan disadap oleh pinjaman ilegal adalah nomor telepon yang ada di handphone.
Semua kontak nomor telepon yang tersimpan di handphone ketika pengajuan akan diketahui oleh pihak pinjol.
2. Riwayat Panggilan atau Log Panggilan
Selanjutnya yaitu riwayat panggilan atau log panggilan yang terekam di ponsel Anda. Riwayat panggilan yang dimaksud adalah riwayat panggilan masuk dan panggilan keluar hingga panggilan tak terjawab.
Namun, yang bisa pinjol sadap hanya riwayat panggilan seluler saja, bukan WhatsApp. Jadi, Anda masih bisa mengamankan data atau riwayat panggilan di WA karena data tersebut tidak bisa disadap.
3. Pesan atau SMS
Data yang disadap oleh pinjol ilegal selanjutnya adalah pesan atau SMS yang masuk di handphone, baik masuk ataupun keluar.
Lalu, bagaimana dengan isi galeri seperti foto dan video, apakah ikut disadap atau tidak? Jawabannya adalah tidak, karena pinjol ilegal tidak bisa menjangkau isi galeri handphone seseorang.
Selain itu, WhatsApp juga tidak bisa disadap oleh pinjol, baik itu dari pesan (chat) maupun panggilan (telepon/video).
Jika ada foto yang disebarkan oleh pinjol ilegal, kemungkinan itu hanyalah foto KTP ketika pengajuan.
Namun, jika kamu mengalami penyebaran data atau foto diluar pengajuan, mungkin itu didapatkan dari sosial media nasabah.
Itulah sejumlah data yang bisa disadap oleh pinjol ilegal, maka dari itu harap selalu pertimbangkan dengan serius untuk tidak bersinggungan dengan paltform semacam itu.(*)
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.