POSKOTA.CO.ID - Adanya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal perlu diwaspadai bersama. Agar tidak terjerat pinjol yang tidak jelas, ketahui ciri-ciri dan cara menghindari pinjol ilegal dalam artikel ini.
Pinjol saat ini telah dijadikan sebagai solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak.
Dengan proses yang mudah dan pencairan yang cepat, pinjol semakin populer di kalangan masyarakat.
Namun, di balik kemudahannya tentu saja ada risiko besar yang sering kali diabaikan, terutama jika berurusan dengan pinjaman online ilegal.
Pinjaman online dinyatakan ilegal bukan karena adanya intimidasi atau bunga tinggi saat penagihan oleh debt collector (DC), melainkan karena pihak penyelenggara belum terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini menjadi masalah serius karena tanpa pengawasan dari OJK, pinjol ilegal bebas menetapkan bunga yang sangat tinggi, jangka waktu pelunasan singkat, dan sering kali tidak transparan dalam syarat dan ketentuan.
Apa Utang Pinjol Ilegal Haruskah Dibayar?
Meskipun status ilegalitas pinjol tersebut membuat banyak orang berasumsi utang tidak perlu dilunasi, namun secara hukum setiap utang yang telah disetujui dan diambil pihak peminjam, meskipun dari pinjol ilegal, twajib untuk dilunasi.
Namun, pinjol ilegal bisa dimintai pertanggungjawaban karena cara operasinya yang melanggar hukum.
Risiko Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman dengan iming-iming kemudahan tanpa syarat yang rumit.
Mereka biasanya tidak meminta persyaratan yang ketat, namun sebagai gantinya, mereka memberlakukan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pelunasan yang sangat singkat.
Akibatnya, peminjam yang terjebak bisa mengalami kesulitan dalam membayar, yang dikenal sebagai gagal bayar (galbay). Ketika ini terjadi, utang akan terus bertambah, membuat situasi keuangan semakin sulit.
Selain kerugian finansial, banyak kasus di mana peminjam yang tidak bisa membayar tepat waktu mengalami intimidasi dan pelecehan dari pihak penagih pinjaman ilegal.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengenali tanda-tanda pinjol ilegal dan berhati-hati sebelum mengambil pinjaman.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
- Pinjol ilegal tidak memiliki izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak berada di bawah pengawasan lembaga tersebut.
- Pinjol ilegal sering tidak transparan dalam hal bunga, biaya, dan tenor pinjaman. Mereka cenderung tidak menjelaskan detail biaya tambahan secara jelas kepada calon peminjam.
- Pinjaman ditawarkan dengan proses sangat cepat dan mudah, sering kali tanpa pemeriksaan kemampuan membayar calon peminjam.
- Pinjol ilegal sering kali tidak memiliki customer service yang dapat dihubungi, sehingga peminjam akan kesulitan jika ada masalah atau ingin mengajukan keluhan.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
- Pastikan pinjol yang Anda ajukan terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi OJK.
- Pahami dengan baik syarat dan ketentuan yang ditawarkan, terutama terkait bunga dan biaya tambahan. Hal ini dapat membantu Anda terhindar dari jebakan bunga tinggi atau biaya tersembunyi.
- Hindari pinjol yang menawarkan pinjaman tanpa pemeriksaan kemampuan membayar. Biasanya, tawaran ini sering kali datang melalui SMS atau WhatsApp, yang merupakan tanda pinjaman ilegal.
Dengan memahami risiko dan ciri-ciri pinjol ilegal, Anda dapat lebih berhati-hati dalam memilih sumber pinjaman dan menghindari masalah keuangan di masa depan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.