POSKOTA.CO.ID - Jika Anda menggunakan pinjol dan telat dalam membayar cicilan, pinjol hanya boleh menagih hutang selama 90 hari.
Tidak dipungkiri, kini pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang tunai secara cepat dan mudah.
Dengan hanya menggunakan foto KTP maka pinjaman online cepat cair, kemudahan prosedur dan syarat itulah yang membuat masyarakat tertarik meminjam uang melalui pinjaman online.
Perusahaan pinjaman online berada di bawah naungan AFPI dan harus terdaftar dan mendapat izin dari AFPI dan OJK. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) adalah organisasi yang mewadahi pelaku usaha financial technology atau fintech pendanaan online.
Salah satu tugas AFPI adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksana fintech pendanaan, khususnya mengawasi proses penagihan kepada debiturnya.
Batas Waktu Pinjol Menagih Utang
Dikutip dari hukumonline.com, POJK 10/2022 sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.
Namun, perlu Anda perhatikan juga bahwa bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui.
Adapun pihak ketiga penyelenggara jasa penagihan tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK atau AFPI serta dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.
Selain melalui jasa penagihan dari pihak ketiga, penyelenggara pinjol juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.