Ilustrasi menghadapi DC lapangan yang datang ke rumah saat galbay pinjol.. (Foto: Freepik)

EKONOMI

Hadapi DC Lapangan yang Datang ke Rumah Ketika Galbay Pinjol dengan 2 Pasal Penting Ini, Wajib Dicatat!

Senin 30 Sep 2024, 08:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menghadapi praktik debt collector (DC) lapangan yang datang ke rumah saat gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) memang menjadi pengalaman yang sangat tidak menyenangkan.

Tak jarang, DC lapangan bertindak melampaui batas, dari menggunakan intimidasi verbal hingga ancaman fisik, atau bahkan mempermalukan debitur di depan publik. 

Namun, penting untuk diketahui bahwa sebagai debitur yang terjerat masalah pinjaman online, Anda tetap memiliki hak yang dilindungi oleh hukum, dan praktik penagihan yang mengintimidasi.

Salah satu cara untuk melawan perilaku tidak etis DC lapangan adalah dengan memahami hak-hak yang telah diatur dalam hukum Indonesia.

Dalam hal ini, terdapat dua pasal penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dijadikan pegangan dalam menghadapi DC yang bertindak di luar batas.

Dua pasal ini bisa menjadi senjata penting untuk melawan berbagai bentuk tindakan yang mengarah pada penganiayaan atau pencemaran nama baik oleh oknum-oknum DC lapangan yang tidak beretika.

Berikut adalah dua pasal penting yang bisa digunakan sebagai pegangan hukum dalam menghadapi DC lapangan yang bertindak melampaui batas saat menagih utang pinjol, seperti dikutip kanal YouTube Solusi Keuangan.

1. Pasal 351 KUHP

Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan, yang sering kali menjadi pegangan penting dalam situasi penagihan utang di mana terjadi kekerasan fisik.

Dalam banyak kasus, DC pinjol bisa saja bertindak kasar atau bahkan menggunakan kekerasan fisik sebagai bentuk intimidasi. Jika ini terjadi, Anda bisa menuntut mereka dengan Pasal 351 KUHP.

Adapun bunyi dari Pasal 351 KUHP yang dapat Anda simak lebih lanjut di bawah ini.

Jika DC sampai melakukan kekerasan fisik kepada Anda, laporkan mereka kepada pihak berwajib. Dengan bukti yang cukup, DC pinjol bisa dikenai hukuman sesuai Pasal 351.

2. Pasal 310 KUHP

Pasal penting lainnya adalah Pasal 310 KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Dalam konteks penagihan, DC kadang menggunakan cara-cara yang tidak etis, seperti menghina atau mempermalukan debitur di depan umum. Tindakan ini juga melanggar hukum dan dapat Anda tuntut sesuai Pasal 310 KUHP.

Bunyi dari Pasal 310 KUHP tersebut ialah sebagai berikut:

Jika DC menghina atau mempermalukan Anda di depan tetangga, keluarga, atau di tempat umum, ini adalah pelanggaran hukum. 

Anda berhak melaporkan tindakan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik. Ancaman balik dengan Pasal 310 bisa menjadi cara yang ampuh untuk menekan mereka agar berhenti melakukan tindakan tidak etis.

Cara Menghadapi DC Lapangan dengan Aman

Ketika menghadapi DC lapangan yang datang ke rumah, ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil untuk melindungi diri.

1. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah tetap tenang dan jangan panik. Rasa takut atau cemas mungkin wajar, tetapi jangan biarkan emosi menguasai Anda. 

DC lapangan mungkin mencoba menekan Anda secara verbal atau menggunakan cara yang tidak etis untuk menagih. 

Sebaiknya hindari berdebat dengan mereka secara emosional. Cobalah mendengarkan dengan tenang apa yang mereka sampaikan dan catat segala tindakan atau perkataan yang menurut Anda tidak sesuai dengan hukum. 

2. Minta Identitas Resmi

Setiap DC lapangan yang datang untuk menagih utang harus memiliki identitas resmi dari perusahaan pinjol atau lembaga kredit tempat mereka bekerja. 

Identitas ini biasanya berupa kartu identitas dengan nama, foto, dan informasi tentang perusahaan yang diwakilinya. 

Jika DC tidak dapat menunjukkan identitas resmi, Anda berhak menolak untuk berinteraksi dengan mereka. Pastikan Anda memeriksa identitas DC pinjol sebelum melanjutkan percakapan lebih lanjut. 

3. Catat dan Rekam Setiap Interaksi

Jika memungkinkan, catat atau rekam setiap percakapan atau interaksi dengan DC lapangan. Hal ini akan sangat berguna sebagai bukti jika tindakan mereka melanggar hukum atau etika yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Anda bisa menggunakan ponsel untuk merekam suara atau video percakapan, dan catat setiap hal penting seperti tanggal, waktu, dan nama petugas yang datang. 

Dokumentasi ini bisa menjadi bukti kuat apabila Anda perlu melaporkan tindakan mereka kepada pihak berwenang. 

4. Kenali Jam Kerja yang Diizinkan untuk Penagihan

Penagihan utang oleh DC lapangan hanya boleh dilakukan dalam jam kerja yang telah diatur oleh hukum, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat sesuai dengan domisili debitur. 

Jika DC lapangan datang di luar jam tersebut, Anda berhak menolak untuk menemui mereka. Ini adalah salah satu aturan yang harus diikuti oleh perusahaan pinjaman dan lembaga kredit yang sah. 

Penagihan yang dilakukan di luar jam kerja yang ditentukan bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi atau pelanggaran etika, dan Anda dapat melaporkan hal ini kepada pihak berwenang.

Mengetahui hak-hak Anda ketika berhadapan dengan DC lapangan adalah langkah penting untuk menjaga keamanan diri dan menghindari tekanan yang tidak semestinya. 

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga hukum terkait jika merasa telah diperlakukan secara tidak adil atau melanggar hukum oleh DC lapangan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Tags:
DC Lapanganpinjolpinjaman-onlinedebt collectorGalbay PinjolGalbay

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor