Jangan Mudah Tergiur! Kenali Dulu Bahaya Racun dari Pinjol Ilegal Sebelum Meminjam

Selasa 01 Okt 2024, 23:04 WIB
ilustrasi, pinjol ilegal. (pixabay/rilsonav)

ilustrasi, pinjol ilegal. (pixabay/rilsonav)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi cepat untuk kebutuhan finansial.

Akan tetapi, sebaiknya untuk tetap berhati-hati. 

Pasalnya banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Diketahui, OJK adalah lembaga yang mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia.

OJK juga merupakan lembaga pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin yang dapat dianggap aman.

Sementara itu, pinjol ilegal adalah praktik pinjaman uang secara daring yang tidak memiliki izin resmi dari OJK. 

Lembaga ini kerap menawarkan bunga tinggi dan menerapkan metode penagihan yang tidak wajar. 

Banyak dari mereka juga tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.

Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal

Kendati Anda tergiur dengan kehadiran pinjaman online ilegal, sebaiknya kenali dulu risikonya serta racun yang didapat jika memilih untuk menggunakan jenis pinjol ini:

1. Bunga Tidak Masuk Akal 

Pinjol ilegal biasanya mematok bunga yang jauh lebih tinggi dari batas yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Berita Terkait

News Update