POSKOTA.CO.ID - Simak informasi cara mengetahui apakah suatu pinjaman online masuk ke dalam pinjol ilegal atau legal.
Dewasa ini, pinjaman online (pinjol) semakin marak digunakan masyarakat Indonesia.
Apalagi ada banyak sekali penyedia jasa layanan pinjol yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat.
Hal itu semakin memudahkan masyarakat dalam mengajukan pinjaman dana secara online kepada para pinjol tersebut.
Namun yang menjadi kekhawatiran adalah bagaimana jika masyarakat meminjam dana di pinjol yang salah.
Sebab, seperti diketahui saat ini juga cukup banyak layanan jasa pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan pinjaman pads masyarakat.
Banyak jasa pinjol ilegal yang memberikan sejumlah penawaran menggiurkan kepada masyarakat agar mau menggunakan jasa mereka.
Padahal, itu hanya jebakan yang digunakan para penyedia layanan jasa pinjol ilegal untuk menjerat calon korbannya.
Banyaknya jasa pinjol ilegal yang masih berkeliaran dengan bebas membuat masyarakat resah jika mereka nantinya akan terjebak.
Untuk menghindari hal itu, Anda bisa mengecek langsung apakah suatu pinjol sudah berstatus legal atau masih ilegal.
Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengetahui legalitas pinjol di OJK. Cara-cara ini dapat dilakukan melalui ponsel Anda.
Ini dia beberapa cara mengecek daftar pinjol legal dan ilegal di OJK yang bisa dilakukan dari HP.
1. Website Resmi OJK
Cek legalitas pinjol dapat Anda lakukan dengan mengakses website resmi OJK.
Cara mengakses pinjol legal atau ilegal lewat website sangat mudah. Nantinya, website akan menampilkan daftar pinjol resmi dan tidak resmi.
Untuk cek legalitas pinjol lewat Website OJK dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
- Kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id
- Klik Menu IKNB
- Pilih menu Fintech yang terletak di bagian kanan bawah
- Layar akan menampilkan deretan pinjol resmi OJK
- Unduh file tersebut untuk melihat daftar lengkapnya.
2. WhatsApp Resmi OJK
Selain lewat website resmi, Anda juga dapat melakukan pengecekan legalitas pinjol mealalui WhatsApp resmi OJK.
Anda bisa menghubungi kontak resmi OJK di WhatsApp pada nomor 01-157-157-157 untuk menanyakan seputar pinjol.
Berikut cara mengecek pinjol resmi atau tidak dari WhatsApp OJK.
- Buka aplikasi WhatsApp yang ada di ponsel mu
- Pilih kontak OJK yang telah disimpan
- Masukkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kemudian kirim pesan tersebut
- Tunggu balasan dari OJK
- Selesai
3. Telepon Resmi OJK
Jika tak mau menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK karena tak mau lama menunggu balasan, Anda bisa menghubungi OJK lewat telepon biasa.
Adapun, nomor kontak resmi OJK yang bisa Anda hubungi yakni di nomor 157.
Pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup untuk melakukan panggilan tersebut.
4. Email Resmi OJK
Masih ada cara lain yang dapat dipilih untuk mengetahui apakah pinjol itu resmi atau tidak resmi.
Anda dapat mengirim e-mail ke alamat e-mail resmi OJK untuk mengecek status pinjol.
Alamat e-mail resmi OJK yang dapat kamu kirimi surat hanya di [email protected].
Demikian informasi mengenai cara mengecek legalitas pinjol di OJK agar tidak terjebak dengan pinjol yang terindikasi penipuan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.