Hadapi DC Lapangan yang Datang ke Rumah Ketika Galbay Pinjol dengan 2 Pasal Penting Ini, Wajib Dicatat!

Senin 30 Sep 2024, 08:38 WIB
Ilustrasi menghadapi DC lapangan yang datang ke rumah saat galbay pinjol.. (Foto: Freepik)

Ilustrasi menghadapi DC lapangan yang datang ke rumah saat galbay pinjol.. (Foto: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Menghadapi praktik debt collector (DC) lapangan yang datang ke rumah saat gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) memang menjadi pengalaman yang sangat tidak menyenangkan.

Tak jarang, DC lapangan bertindak melampaui batas, dari menggunakan intimidasi verbal hingga ancaman fisik, atau bahkan mempermalukan debitur di depan publik. 

Namun, penting untuk diketahui bahwa sebagai debitur yang terjerat masalah pinjaman online, Anda tetap memiliki hak yang dilindungi oleh hukum, dan praktik penagihan yang mengintimidasi.

Salah satu cara untuk melawan perilaku tidak etis DC lapangan adalah dengan memahami hak-hak yang telah diatur dalam hukum Indonesia.

Dalam hal ini, terdapat dua pasal penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dijadikan pegangan dalam menghadapi DC yang bertindak di luar batas.

Dua pasal ini bisa menjadi senjata penting untuk melawan berbagai bentuk tindakan yang mengarah pada penganiayaan atau pencemaran nama baik oleh oknum-oknum DC lapangan yang tidak beretika.

Berikut adalah dua pasal penting yang bisa digunakan sebagai pegangan hukum dalam menghadapi DC lapangan yang bertindak melampaui batas saat menagih utang pinjol, seperti dikutip kanal YouTube Solusi Keuangan.

1. Pasal 351 KUHP

Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan, yang sering kali menjadi pegangan penting dalam situasi penagihan utang di mana terjadi kekerasan fisik.

Dalam banyak kasus, DC pinjol bisa saja bertindak kasar atau bahkan menggunakan kekerasan fisik sebagai bentuk intimidasi. Jika ini terjadi, Anda bisa menuntut mereka dengan Pasal 351 KUHP.

Adapun bunyi dari Pasal 351 KUHP yang dapat Anda simak lebih lanjut di bawah ini.

  • Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
  • Jika penganiayaan menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat menjadi 5 tahun penjara.
  • Jika penganiayaan menyebabkan kematian, pelaku dapat dihukum hingga 7 tahun penjara.

Jika DC sampai melakukan kekerasan fisik kepada Anda, laporkan mereka kepada pihak berwajib. Dengan bukti yang cukup, DC pinjol bisa dikenai hukuman sesuai Pasal 351.

2. Pasal 310 KUHP

Berita Terkait
News Update