Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk memeriksa status penerimaan bansos melalui aplikasi SIKS-NG:
- Unduh dan pasang aplikasi SIKS-NG: bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
- Cari aplikasi dengan kata kunci "SIKS-NG" dan pastikan aplikasi tersebut merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial RI.
- Registrasi atau masuk ke akun setelah aplikasi terpasang
- Buka dan lakukan pendaftaran jika Anda belum memiliki akun.
- Isi data yang diperlukan seperti nomor KTP, nomor KK, serta alamat email.
- Jika sudah terdaftar, cukup masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
- Akses menu bantuan sosial setelah berhasil masuk, Anda akan menemukan berbagai menu yang tersedia.
- Pilih menu "Bantuan Sosial" untuk melihat informasi terkait berbagai program bantuan yang disediakan.
- Di sana, Anda akan melihat informasi lengkap mengenai bantuan ini, termasuk syarat dan ketentuan serta rincian dana yang diterima.
- Masukkan nomor KTP dan nomor KK pada kolom yang tersedia.
- Kemudian, tekan "Cek Status" atau "Cari".
Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.
Harap diingat bahwa informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda tetap mengikuti perkembangan terbaru melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memeriksa dan mendapatkan informasi terbaru mengenai bansos PKH dan BPNT 2024! Tetap update dengan informasi terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial ini.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, melainkan hanya mereka yang sudah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.
Itulah Informasi mengenai status penerimaan subsidi dana bansos PKH dan BPNT 2024 yang akan disalurkan ke rekening KKS yang dimiliki KPM, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.