POSKOTA.CO.ID - Benarkah nasabah yang gagal bayar (galbay) di pinjol legal OJK tetap bisa aman dan tidak sebar data? Mari cek faktanya di sini.
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan kredit secara online yang tidak perlu jaminan harta benda. Ada dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal.
Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.
Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.
Baik pinjol legal maupun ilegal, ada nasabah yang mengalami galbay atau tidak mampu membayar utangnya kembali beserta bunga dengan waktu yang telah ditentukan.
Situasi tersebut menjadi hal yang menakutkan bagi debitur karena akan dikejar oleh Debt Collector (DC) pinjol bahkan menyebarkan data-data pribadi nasabah tersebut.
Namun, apakah mengajukan pinjaman di pinjol legal OJK dan akhirnya galbay, nasabah tersebut bisa aman dari risiko-risiko tersebut? Mari lihat faktanya di sini.
Fakta Galbay di Pinjol Legal OJK Tetap Aman dan Tidak Sebar Data
Dilansir dari kanal YouTube bernama Fintech.ID, galbay di pinjol legal sudah pasti aman karena minim sekali risiko untuk menyebarkan data.
Hanya ada DC lapangan yang datang berkali-kali untuk menagih utang, namun tidak sampai berlebihan karena mengikuti aturan dari OJK.
Kalaupun ada yang sampai mengancam dipenjara atau lain sebagainya, tidak bisa karena urusan utang adalah perdata.
Malahan DC lapangan tersebut akan diberi sanksi karena sudah mengancam debitur dan menakut-nakutinya. DC pinjol legal akan mematuhi peraturan yang berlaku.
Akan tetapi, meskipun aman dari penyebaran data dan ancaman DC pinjol, terdapat risiko-risiko yang menghampiri debitur.
Risiko Nasabah Galbay Pinjol Legal OJK
1. Bunga Pinjaman Meningkat
Semakin lama debitur manunggak, semakin meningkat pula denda atau bunga pinjol yang dikenakan sehingga memberatkan nasabah untuk membayar.
2. Ditagih DC Lapangan Pinjol
Pihak pinjol bisa bekerja sama dengan pihak ketiga atau DC lapangan untuk menagih utang. Penagihan akan terus berhenti jika melewati 90 hari.
3. Tercatat di SLIK OJK atau BI Checking
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK berguna untuk mencatat kredit macet seorang nasabah. Jika tidak membayar utang setelah 90 hari penagihan, maka akan masuk kredit macet buruk di BI Checking.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online atau galbay, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Begitulah informasi fakta galbay di pinjol legal OJK tetap aman dan tidak sebar data. Semoga bermanfaat dan berguna untuk pembaca.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.