POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kerap menjadi solusi instan ketika butuh dana mendesak.
Namun, banyak yang tidak menyadari resiko besar yang mengintai, terutama jika terjebak dalam skema pinjol ilegal.
Yuk, kita bahas perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, serta bahaya yang datang saat terjadi gagal bayar (galbay).
Penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.
Pinjol legal adalah pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga memiliki regulasi yang lebih jelas.
Sementara itu, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan di luar pengawasan OJK, seringkali dengan syarat yang sangat tidak menguntungkan bagi nasabah.
Bahaya Galbay di Pinjol Legal
Meski pinjol legal terdaftar di OJK, risiko gagal bayar tetap ada, lho. Berikut beberapa resiko yang harus kalian ketahui jika galbay di pinjol legal:
Denda dan Bunga yang Membengkak
Ketika galbay terjadi, kalian mungkin merasa aman karena tidak ada teror dari debt collector (DC) dalam beberapa bulan pertama.
Tapi, hati-hati! Bunga dan denda bisa membengkak seiring waktu, sehingga utang kalian semakin besar. Ketika tunggakan semakin menumpuk, DC pasti akan datang menagih ke rumah.
Penagihan Secara Agresif
Salah satu resiko paling nyata dari galbay di pinjol legal adalah penagihan agresif. Ketika DC datang, mereka mungkin menggunakan tekanan tinggi atau cara-cara yang tidak nyaman untuk memaksa kalian melunasi hutang.
Jika penagihan terasa berlebihan atau kasar, jangan ragu untuk melawan. Ada undang-undang yang melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak pantas.