POSKOTA.CO.ID - Berikut adalah cara aman gagal bayar pinjaman online legal di tahun 2024, tidak peduli berapa pun nominal utangnya. Banyak nasabah merasa cemas ketika menghadapi situasi gagal bayar.
Dilansir dari kanal YouTube Kocheng Hoki dengan video berjudul "Inilah Cara Galbay Pinjol Legal Aman 2024!! Berapapun Nominak Hutangnya Jangan Takut".
Pinjaman online seperti Pinjamwinwin, Samir, AdaKami, Adapundi, dan lainnya, semuanya bisa diatasi asalkan tidak panik, tidak merasa takut, dan tetap tenang dalam mengambil keputusan. Situasi akan tetap terkendali.
Sebenarnya, tidak ada yang perlu ditakutkan terkait gagal bayar pinjaman online, meskipun dari platform besar sekalipun, hal itu tidak serta-merta menjadikan fintech peer to peer (P2P) lending berbahaya.
1. Penagihan Berdasarkan SE OJK
Semua pinjaman online legal di Indonesia beroperasi sesuai undang-undang, dengan mengikuti Surat Edaran (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka tidak boleh bertindak sembarangan atau melanggar aturan dalam proses penagihannya.
2. Tidak Semua Pinjol Memiliki Debt Collector Lapangan
Risiko gagal bayar pada pinjaman online legal sebenarnya tidak terlalu besar. Terlebih jika Anda tinggal di luar Jabodetabek, banyak pinjol yang tidak memiliki debt collector (DC) lapangan untuk menagih langsung ke rumah.
Namun, bagi yang tinggal di Jabodetabek, kemungkinan didatangi oleh DC tetap ada, tergantung dari nominal utangnya dan seberapa banyak DC lapangan yang dimiliki oleh pinjaman online tersebut.
Jika banyak yang gagal bayar dan DC lapangan terbatas, maka tidak semua nasabah akan didatangi. Nasabah yang gagal bayar tidak perlu merasa takut, karena mereka bukan satu-satunya.