POSKOTA.CO.ID - Benarkah jika Anda berhutang di pinjaman online (Pinjol) ilegal utangnya tidak usah dibayar? Simak dalam artikel berikut ini.
Pinjol saat ini memang menjadi alternatif masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah.
Sebab dalam praktiknya, utang di pinjol cepat cair dan syaratnya mudah yaitu peminjam cukup memasukkan sejumlah data dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja untuk memperoleh pinjaman.
Kemudahan prosedur dan syarat itulah yang mendorong masyarakat condong meminjam uang melalui pinjol.
Pinjol Legal dan Ilegal
Namun, Anda harus berhati-hati saat menggunakan aplikasi pinjol ini. Pastikan Anda download dan ajukan pinjaman di pinjol legal yang aman dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasa dasarnya, pinjol dinyatakan ilegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga yang tinggi. Melainkan karena pihak penyelenggara pinjol belum terdaftar dan belum memiliki izin dari OJK.
Perlu diperhatikan bahwa dalam POJK 10/2022 tidak dikenal dengan istilah pinjol, melainkan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
LPBBTI diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Apa Harus Bayar Saat Meminjam di Pinjol Ilegal?
Tapi, bagaimana jika Anda terlanjur menggunakan pinjol ilegal dan tidak sanggup membayarnya?
Dikutip dari hukumonline.com, jika dicermati dalam POJK 10/2022, layanan pinjol pada dasarnya mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana.
Sementara, penyelenggara pinjol berperan untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.