POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) masih berkembang di masyarakat yang tak jarang malah menimbulkan kerugian bagi nasabahnya.
Bahkan, tidak sedikit orang yang menjadi korban keganasan pinjol sekali pun tak pernah melakukan pinjaman ke platform mana pun.
Hal tersebut bisa terjadi lantaran data pribadi setiap orang berpotensi disalahgunakan oknum-oknum tak bertanggung jawab, termasuk jadi korban pinjol.
Seperti diketahui, saat ini keamanan data pribadi seperti NIK KTP, nomor telepon, hingga nomor rekening memang rawan diperjualbelikan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Anda harus bersikap waspada dengan memeriksakan NIK KTP secara berkala.
Tindakan protektif seperti itu untuk memastikan bahwa data pribadi Anda aman dari penyalahgunaan tak bertanggung jawab.
Sebab, jika hal buruk tersebut sampai terjadi, kerugian yang didapat bisa dalam jangka panjang akibat NIK KTP pernah memiliki catatan pinjol karena disalahgunakan.
Salah satu cara yang paling mudah dan efektif untuk melakukan ini adalah dengan menggunakan layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Melalui layanan SLIK OJK, Anda dapat meminta informasi tentang semua pinjaman online atau kredit yang terkait dengan kita.
Pengecekan NIK KTP melalui SLIK OJK bisa dilakukan dengan mudah secara online hanya menggunakan handphone.
Namun, sebelum memulai proses pemeriksaan SLIK OJK, ada beberapa dokumen pendukung yang perlu kita siapkan, termasuk KTP asli, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
Setelah kita memiliki semua dokumen tersebut, kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pemeriksaan SLIK OJK.
Cara Cek NIK KTP Melalui SLIK OJK
1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
2. Pilih opsi "Pendaftaran".
3. Isi semua data yang diminta dengan benar, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
4. Pastikan bahwa semua informasi yang kita masukkan adalah akurat dan sesuai dengan data pribadi kita.
5. Setelah memastikan semua data benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
6. Selanjutnya, unggah dokumen-dokumen pendukung, yaitu KTP dan foto diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
7. Setelah semuanya sudah terisi dan terunggah dengan benar, klik tombol "Ajukan Permohonan".
8. Setelah pendaftaran berhasil, kita akan menerima nomor pendaftaran sebagai tanda bahwa proses permohonan telah diajukan.
9. Kita dapat memeriksa status permohonan kita di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diberikan.
10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email kita dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Laporan yang nanti kita terima dari SLIK OJK sangat detil dan lengkap sehingga sangat berguna buat kita.
Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti ternyata KTP Anda pernah disalahgunakan untuk pinjol, segera laporkan dan konsultasikan terkait BI checking atau SLIK OJK.
Anda bisa langsung menghubungi melalui kontak OJK yang tersedia, yaitu melalui telepon dengan nomor 157, email ke konsumen@ojk.go.id, atau melalui WhatsApp ke 081-157-157-157. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.