POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online atau pinjol sekilas seperti solusi ampuh untuk mengatasi masalah himpitan finansial, apalagi di momen-momen mendesak.
Pengajuan yang mudah dan pencairan cepat dari platform pinjol dinilai lebih efektif ketimbang melakukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya.
Namun seiring itu, muncul banyak platform atau aplikasi pinjol ilegal yang memanfaatkan keadaan banyak masyarakat yang membutuhkan pinjaman.
Sialnya, calon nasabah berpotensi semakin tertarik terhadap pinjol ilegal karena sebagiannya bahkan tak mewajibkan syarat yang susah.
Akan tetapi, ada banyak risiko mengancam nasabah yang nekat mengambil pinjaman ke platform ilegal.
Bahkan dalam praktik penagihan pun, Debt Collector alias DC pinjol ilegal bisa memperlakukan nasabah secara semena-mena.
Sayangnya, nasabah yang memiliki tunggakan utang di pinjol ilegal tak memiliki perlindungan hukum lantaran berada di luar naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Malah, risiko masih akan terus menghantui nasabah pinjol ilegal sekalipun tunggakan utang sudah lunas dibayar dan tidak pernah galbay (gagal bayar).
3 Risiko Lanjutan Pinjol Ilegal Meski Utang Sudah Lunas
1. Teror
Teror dari pinjol ilegal tidak akan benar-benar berhenti sekalipun sudah melunasi utang. Bahkan oknum DC pinjol ilegal ini sering melakukan tindakan di luar hukum.
Mereka akan meneror mantan peminjamnya lewat beragam cara. Mulai dari pesan teks, telepon, sampai ke media sosial pribadi.