JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) dalam benerapa tahun belakangan ini laris digunakan oleh masyarakat di Tanah Air melalui berbagai penawaran menarik yang dimilikinya.
Fungsi utama pinjol pada dasarnya adalah membantu para penggunanya untuk mencairkan dana pinjaman untuk keperluan mendesak seperti biaya medis dan lainnya.
Selain itu, pinjol juga dapat digunakan untuk meminjamkan uang senagai modal usaha kepada pengusah kecil atau pelaku UMKM yang membutuhkan biaya tambahan untuk mengembanbkan bisnisnya.
Namum, kini banyak orang yang menggunakannya dengan tidak bertamggung jawab, salah satu ya untuk memenuhi gengsi sehingga beberapa di antaranya terpaksa gagal bayar (galbay) karena belum mampu melunasinya.
Pinjol sendiri terbagi menjadi dua yakni legal dan ilegal. Pinjol legal sudah pasti berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga terpercaya dan aman digunakan.
Sedangkan, pinjol ilegal biasanya tidak memiliki alamat kantor dan tidak diketahui siapa pengembangnya dan prosedur aering kali berubah-berubah tanpa informasi kepada penggunanya terlebih dahulu.
Karena itu, Anda disarankan menggunakan pinjol legal resmi OJK ketika membutuhkan dana mendesak.
Pinjol juga terbagi menjadi beberapa jenis dengan fungsi yang berbeda-beda. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Jenis-jenis Pinjol
1. Pinjol Dana Tunai
Pinjol dana tunai adalah kredit yang mampu memberikan pinjaman dana dengan mudah, cepat, dan langsung cair ke rekening bank pribadi.