POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman atau cicilan di pihak manapun, termasuk pinjaman online (pinjol) maka perlu mengetahui tentang BI Checking.
BI Checking adalah infromasi yang mencatat seluruh riwayat pembayaran kredit nasabah. Maka akan terlihat siapa saja yang lancar atau macet dalam membayar kredit atau pinjaman di suatu jasa.
Tidak hanya mengajukan pinjol, BI Checking juga sangat berpengaruh dalam mengajukan Kredit Tanpa Angunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga Kartu Kredit.
Ada 5 skor kredit BI Checking yang dapat menentukan Anda layak atau tidak dalam menerima pinjaman.
Skor 1 menandakan bahwa kredit Anda lancar, sedangkan skor 5 artinya Anda mengalami kredit macet.
Skor calon peminjam yang disukai oleh suatu jasa pinjol tentu yang memiliki skor 1 karena tidak pernah ada riwayat seperti gagal bayar (galbay) atau telat bayar.
Sedangkan skor kredit yang buruk tentu membuat pinjol tidak percaya dengan calon peminjam, khawatir tidak bisa membayarnya dengan tepat waktu.
Tentu pinjol tidak ingin memberi pinjaman kepada seseorang yang memiliki riwayat kredit buruk sehingga Anda harus lebih berhati-hati lagi ketika ingin mengajukannya.
Maka dari itu simaklah informasi lengkap terkait BI Checking dan cara melihat skor kreditnya.
Skor Kredit BI Checking
Berikut rincian skor kredit BI Checking:
- Skor 1: Kredit Lancar (Peminjam selalu membayar cicilan tepat waktu dan tidak pernah menunggal)
- Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (Peminjam tercatat menggak cicilan selema 1-90 hari)
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar (Peminjam menunggak cicilan selama 91-120 hari)
- Skor 4: Kredit Diragukan (Peminjam menunggak cicilan selama 121-180 hari)
- Skor 5: Kredit Macet (Peminjam menunggak cicilan lebih dari 180 hari)
Apabila sudah mencapai skor 3, 4, dan 5 tentu saja sudah memasu daftar hitam atau blacklist BI checking sehingga pinjol hingga bank kemungkinan besar tidak akan meminjamkan uang kepada Anda.