POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memilih NIK e-KTP ini untuk klaim saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp400.000 Program Keluarga Harapan (PKH).
Data tersebut adalah milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dengan status 'Sudah SPM' di sistem SIKS-NG.
Jika keterangan di SIKS-NG bertuliskan 'Sudah SPM', maka tidak lama lagi rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan segera terisi saldo dari pemerintah.
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diadakan pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Bantuan ini hanya akan disalurkan kepada KPM yang telah masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH membuka akses bagi para KPM agar senantiasa memanfaatkan pelayanan yang disediakan dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial lainnya.
Program ini telah diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada 2007 di bawah Kemensos RI dan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.
Besaran Bansos PKH dan Informasi Pencairannya
KPM mendapatkan saldo dana gratis dari bansos PKH dengan nominal sesuai kategorinya masing-masing. Berikut rincian tersebut dalam satu tahun.
- Penyandang Disabilitas: mendapatkan saldo dana bansos Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: mendapatkan saldo dana bansos Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: mendapatkan saldo dana bansos Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: mendapatkan saldo dana bansos Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): mendapatkan saldo dana bansos Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): mendapatkan saldo dana bansos Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): mendapatkan saldo dana bansos Rp2.000.000/tahun
Apabila keterangan 'Sudah SPM' di sistem SIKS-NG sudah tercantum, maka hal ini menunjukan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan surat perintah membayar yang ditujukkan ke pihak perbankan.
Dengan begitu, KPM bansos PKH dapat mencairkan saldo dana, khususnya untuk alokasi September-Oktober 2024.
Adapun penyaluran dana dilakukan secara bertahap yaitu per dua bulan sekali lewat rekening KKS.
Uang tunai sebesar Rp400.000 akan diberikan kepada kategori penyandang disabilitas dan lansia selama satu tahap.
Jika pemerintah sudah valid mengirim bantuan untuk tahap tersebut ke rekening para KPM, maka dana dapat dicairkan melalui mesin ATM bank penyalur.
Adapun bank penyalur tersebut yaitu Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yang bekerja sama dengan PKH. Bank-bank yang dimaksud meliputi BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Syarat Penerima PKH
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila Anda ingin mendapatkan bantuan PKH.
- Warga Negara Indonesia (WNI) punya KTP
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
- Bukan termasuk anggota ASN, prajurit TNI, atau Polri
- Belum pernah menerima bantuan lain dari pemerintah seperti seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Program Kartu Prakerja
- Masuk di DTKS Kemensos RI
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos melalui cara berikut ini.
- Buka browser Hp atau perangkat lain yang telah terhubung dengan internet
- Akses situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat lengkap KPM meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama penerima manfaat
- Ketikkan empat huruf kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol 'Cari Data'
- Selesai, hasil pencarian Anda akan segera ditampilkan
Demikian informasi seputar saldo dana bansos PKH yang bisa Anda klaim apabila telah muncul keterangan 'Sudah SPM' di SIKS-NG.
Disclaimer: Artikel ini hanya memberikan informasi seputar saldo dana bansos PKH yang siap cair jika SPM sudah terbit. Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang pencairan ini, silakan hubungi pendamping sosial atau pemerintah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.