POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial PKH akan cair September 2024. Cek status penerima di sini sekarang!
Program Keluarga Harapan (PKH) terus disalurakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Saldo bantuan sosial ini akan disalurkan kepada keluarga yang sudah tercatat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dana bansos PKH ini sesuai dengan kategori keluarga yang tertera di Kementrian Sosial (Kemensos).
Program ini memang ditujukan khusus utuk keluarga yang kurang mampu agar mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Untuk penyaluaran tahap ke 3 ini akan dialokasikan pada awal hingga akhir bulan September 2024.
Selain itu, pencairan juga akan dilakukan ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang suah terhubung dengan Bank Himbara.
Jika KPM belum memiliki KKS dapat melakukan pencairan melalui PT Pos Indonesia terdekat dengan membawa surat keterangan menerima PKH.
Untuk menjadi penerima PKH, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
Syarat Penerima PKH 2024
1. Keluarga tergolong miskin atau rentan miskin.
2. Memiliki anggota keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak usia sekolah, atau anggota keluarga lanjut usia.
3. Keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.