ilustrasi 5 prilaku pinjol yang melanggar aturan (unsplash)

EKONOMI

Ketahui 5 Prilaku DC Pinjol yang Melanggar Aturan Saat Menagih Utang, Laporkan ke Sini Jika Nasabah Mengalaminya

Minggu 22 Sep 2024, 19:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah pinjaman online (pinjol) berurusan dengan debt collector (DC) tentu merupakan hal paling melelahkan.

Namun, hal tersebut merupakan salah satu konsekuensi yang harus dihadapi nasabah pinjol, terlebih jika sampai mengalami galbay alias gagal bayar.

Pihak penyedia pinjol, terutama pinjol ilegal, akan langsung menugaskan DC lapangan begitu nasabahnya galbay dari tempo pembayaran yang sudah disepakati.

Akan tetapi, meski nasabah sampai mengalami galbay, mereka juga tetap memiliki hak yang harus dihormati oleh DC.

Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang memberlakukan perlindungan bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam pembayaran utang.

Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku bagi nasabah yang melakukan pinjol di penyedia pinjaman atau platform legal yang berada di bawah naungan OJK.

Sementara untuk DC, OJK pun memberlakukan peraturan-peraturan tertentu untuk melakukan penagihan utang terhadap nasabah.

Peraturan tersebut wajib dipatuhi oleh setiap DC pinjol, jika dilanggar maka akan ada hukuman yang menjerat, baik untuk perusahaan pinjol bersangkutan atau si penagih tersebut.

Maka dari itu, nasabah perlu tahu prilaku-prilaku DC pinjol yang melanggar aturan, jika terbukti, pihak debitur bisa melaporkan tindakan tersebut.

5 Prilaku DC Pinjol yang Melanggar Aturan

1. Mengancam atau Mengintimidasi

DC Pinjol tidak boleh menggunakan ancaman atau intimidasi dalam proses penagihan. Ancaman fisik, ancaman hukum yang tidak benar, atau ancaman untuk mempublikasikan data pribadi konsumen merupakan pelanggaran yang serius.

2. Menagih di Tempat Umum atau di Depan Orang Lain

DC Pinjol seharusnya tidak menagih utang di tempat umum atau di depan orang lain yang bukan merupakan pihak terkait. Hal ini dapat merugikan dan mempermalukan konsumen.

3. Menghubungi Keluarga atau Kontak Darurat secara Berlebihan

Penagih utang seharusnya tidak menghubungi keluarga, teman, atau kontak darurat konsumen secara berlebihan atau tidak pantas. 

DC harus menjaga privasi konsumen dan hanya menghubungi kontak tersebut jika benar-benar diperlukan.

4. Menggunakan Bahasa Kasar atau Tidak Sopan

Penggunaan bahasa kasar, mengancam, atau memberikan perlakuan tidak sopan kepada konsumen adalah pelanggaran yang tidak dapat diterima. DC harus tetap profesional dalam berkomunikasi.

5. Menagih Utang yang Sudah Berakhir Waktu Penagihan

DC Pinjol tidak boleh menagih utang yang sudah melewati batas waktu penagihan atau telah diselesaikan. 

Setiap penagihan harus berdasarkan pada ketentuan dan prosedur yang diatur oleh hukum.

Bagi konsumen yang mengalami perilaku DC Pinjol yang melanggar aturan tersebut, sebaiknya langsung mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri.

Perlindungan konsumen harus diutamakan untuk mencegah praktik penagihan yang melanggar aturan dan tidak etis dari DC pinjol.

Jika DC pinjol terbukti melanggar aturan-aturan di atas, Anda bisa segera melapor ke pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (*)   


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjaman-onlinepinjoldcGalbayNasabahojk

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor