POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) masih banyak dianggap sebagai alternatif paling mudah untuk mengatasi masalah keuangan.
Pinjol dinilai efektif karena bisa memberikan dana pinjaman secara instan tanpa persyaratan yang tidak terlalu ribet.
Namun seperti diketahui, ada begitu banyak risiko yang bisa dirasakan nasabah ketika memiliki utang pinjol.
Sekali pun pinjol tersebut dimaksudkan sebagai modal usaha, tetap ada sejumlah hal yang harus diperhitungkan calon nasabah sebelum mengajukan pinjaman.
Hal yang Harus Diperthitungkan Sebelum Melakukan Pinjol untuk Modal Usaha
1. Risiko Bunga Tinggi dan Denda
Salah satu yang paling menonjol adalah bunga pinjaman yang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan resmi lainnya.
Tingginya bunga ini bisa memberatkan jika bisnis yang Anda jalankan tidak segera menghasilkan keuntungan.
Selain itu, keterlambatan dalam pembayaran cicilan dapat dikenakan denda yang cukup besar, yang bisa semakin menambah beban utang Anda.
Misalnya, banyak platform pinjol yang menawarkan bunga mulai dari 1% hingga 3% per hari, yang jika dihitung dalam setahun bisa mencapai angka yang sangat tinggi.
Kondisi ini tentu berisiko jika bisnis Anda belum stabil, sehingga kemampuan untuk membayar cicilan bisa terganggu.
2. Potensi Gangguan Arus Kas