POSKOTA.CO.ID - Guna membantu keluarga miskin dan kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) salah satunya berupa program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dengan total Rp2.400.000 per tahun, saldo dana bansos ini diperuntukkan bagi penerima manfaat yang telah menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sebagai persyaratan.
Bantuan BPNT dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan ditujukan untuk sekitar 28,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).
Terdapat dua metode penyaluran BPNT, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan pencairan tunai di Kantor Pos dengan jumlah yang bervariasi.
Penerima yang memiliki KKS berwarna merah putih akan mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 per tahap atau per dua bulan sekali.
Saldo dana tersebut dapat diambil dengan melakukan penarikan lewat ATM bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.
Bagi KPM yang tidak memiliki KKS, pencairan dilakukan setiap tiga bulan melalui Kantor Pos dengan jumlah Rp600.000 per tahap.
Proses pengambilan ditandai dengan surat undangan dari PT Pos Indonesia.
Bansos BPNT tidak dibatasi oleh kategori KPM.
Seluruh kalangan, termasuk lansia, orang dewasa, dan kepala keluarga muda, dapat menjadi penerima manfaat selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Di bawah ini, syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bansos BPNT. Yaitu:
- Pria/wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui NIK E-KTP.
- Telah tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Mempunyai penghasilan per bulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
- Berasal dari keluarga miskin/kurang mampu
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bansos pemerintah.
Jadwal Pencairan Bansos Dua Bulan Sekali
Untuk KPM yang menerima bantuan setiap dua bulan, jadwal penyalurannya adalah sebagai berikut:
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember.
Jadwal Pencairan Bansos Tiga Bulan Sekali
Berikut adalah jadwal penyaluran bansos untuk KPM yang menerima bantuan setiap tiga bulan:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024.
Sekian ulasan mengenai bansos BPNT beserta jadwal penyaluran sepanjang 2024.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.