Jangan Gampang Tergiur Pinjol Ilegal! kenali Risiko Bahayanya Bila Terlena dan Berujung Galbay

Jumat 20 Sep 2024, 23:53 WIB
Kenali risiko bahaya jeratan pinjol ilegal sebelum mengajukan pinjaman. (pixabay/Mohammed_hassan)

Kenali risiko bahaya jeratan pinjol ilegal sebelum mengajukan pinjaman. (pixabay/Mohammed_hassan)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak.

Akan tetapi, ketergantungan pada layanan ini juga membawa risiko, terutama terkait dengan pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Keberadaan pinjol ilegal sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kerugian finansial yang serius bagi peminjam. 

Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara pinjol yang legal dan ilegal.

Pinjaman online ilegal merupakan layanan pinjaman yang beroperasi tanpa izin resmi dari OJK. 

Mereka sering kali menawarkan pinjaman dengan bunga yang tidak wajar dan metode penagihan yang ekstrem. 

Banyak dari layanan ini tidak terdaftar dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku, membuat mereka sangat berisiko.

Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal

Menggunakan pinjol ilegal memiliki banyak konsekuensi negatif. Berikut adalah beberapa risiko yang perlu Anda ketahui:

1. Bunga Pinjaman yang Tinggi

Pinjol ilegal seringkali mengenakan bunga yang jauh di atas batas yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu antara 0,067% hingga 0,3% per hari. Jika Anda ditawarkan bunga yang lebih tinggi dari itu, sebaiknya Anda waspada.

2. Penagihan yang Mengintimidasi

Metode penagihan dari pinjol ilegal sering kali melibatkan intimidasi, seperti ancaman atau pelecehan kepada peminjam yang terlambat membayar. Ini bisa menciptakan stres dan rasa takut yang mendalam.

3. Penyalahgunaan Akses Perangkat

Saat mengajukan pinjaman, peminjam biasanya diminta untuk memberikan akses ke data di perangkat mereka. 

Berita Terkait

News Update