POSKOTA.CO.ID - Teror debt collector (DC) menjadi tindakan yang menakutkan bagi nasabah pinjaman online (pinjol).
Ketika nasabah terlambat atau gagal membayar tagihan (galbay), mereka seringkali menerima teror dari debt collector.
Aksi teror tersebut dapat berlangsung beberapa hari hingga berbulan-bulan lamanya.
Situasi ini kian diperburuk karena kurangnya regulasi yang tegas mengenai batas waktu penagihan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, kendati ada ketentuan terkait pinjaman, tidak ada aturan yang jelas mengenai tenggat waktu penagihan.
Hal ini menyebabkan debt collector seringkali meneror kontak pribadi nasabah yang mengalami kesulitan bayar, sehingga menciptakan suasana ketidakpastian dan stres.
Walaupun lembaga pinjol seharusnya menghentikan penagihan setelah 90 hari, praktik di lapangan menunjukkan bahwa mereka dapat melanjutkan penagihan melalui jalur hukum.
Setelah melewati periode tersebut, lembaga pinjol dapat melaporkan nasabah kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK), yang berdampak pada kemampuan nasabah untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya.
Selain itu, besaran bunga pinjaman juga menjadi perhatian utama.
Menurut regulasi OJK, bunga pinjaman online legal dapat mencapai 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari.
Untuk pinjaman produktif, bunga berkisar antara 12% hingga 24%.