Kenali Tanda-tanda Ini Jika Ingin Selamat dari Jerat Galbay Pinjol Ilegal

Rabu 18 Sep 2024, 19:59 WIB
Kenali tanda pinjol ilegal agar selamat dari situasi galbay. (Pixabay/Pexel)

Kenali tanda pinjol ilegal agar selamat dari situasi galbay. (Pixabay/Pexel)

POSKOTA.CO.ID - Untuk mengenali pinjaman online (pinjol) ilegal, terdapat sejumlah hal penting yang harus Anda perhatikan. 

Pinjol ilegal sering kali menawarkan syarat yang sangat mudah dan menggiurkan, sehingga banyak orang terpancing untuk mengajukan pinjaman, meskipun belum tentu mampu membayarnya.

Penawaran biasanya mencakup proses pengajuan tanpa verifikasi ketat atau persyaratan yang longgar, yang pada akhirnya bisa menjerat nasabah dalam utang yang sulit dilunasi.

Alhasil, debitur akan berada dalam situasi gagal bayar atau galbay karena terjebak oleh pinjol ilegal.

Tanda-tandaPinjol Ilegal

Artikel ini akan mengulas ciri atau tanda-tanda pinjol ilegal, seperti dikutip dari laman CIMB Niaga. Apa saja, simak ulasannya di bawah.

1. Syarat yang Terlalu Mudah

Pinjol ilegal seringkali menawarkan persyaratan yang sangat sederhana, sehingga hampir semua orang bisa mengajukan pinjaman. 

Hal ini membuat banyak orang tergoda, meskipun tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pinjaman tersebut.

2. Proses Pinjaman yang Tidak Jelas

Prosedur pengajuan pinjaman dari pinjol ilegal umumnya tidak terbuka. Akibatnya, Anda mungkin akan kesulitan memahami rincian pinjaman, terutama terkait bunga dan biaya tambahan yang dikenakan.

3. Penawaran Melalui Komunikasi Pribadi

Salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti pesan teks atau aplikasi perpesanan instan seperti WhatsApp. 

Padahal, sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, pinjaman online resmi tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Penawaran pinjaman harus dilakukan melalui kanal resmi, seperti situs web perusahaan atau aplikasi yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

4. Tidak Menyediakan Layanan Pengaduan

Berita Terkait

News Update