Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH, Siapkan NIK, KTP, dan KK, Cek Selengkapnya

Sabtu 21 Sep 2024, 19:59 WIB
Simak panduan cara mendaftar sebagai penerima Bansos PKH dari pemerintah. Siapkan NIK, KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran. (Setda Kabupaten Tegal)

Simak panduan cara mendaftar sebagai penerima Bansos PKH dari pemerintah. Siapkan NIK, KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran. (Setda Kabupaten Tegal)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program unggulan dari pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin dalam meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. 

PKH disalurkan berupa saldo dana melalui KKS atau rekening Bank Himbara, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki anak usia sekolah, lansia, disabilitas berat, ibu hamil, dan balita. 

Apabila melalui PT Pos Indonesia, yakni Kantor Pos, bantuan yang diberikan berupa uang tunai secara langsung, yang disesuaikan dengan komponennya.

Jika Anda ingin mendaftar sebagai penerima bantuan PKH, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

1. Penuhi Syarat Kriteria Penerima PKH

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Berikut beberapa kriteria penerima PKH:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Keluarga miskin atau rentan miskin, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Memiliki komponen keluarga yang berhak menerima bantuan, seperti:

  •   Ibu hamil.
  •   Anak usia dini (0-6 tahun).
  •   Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat).
  •   Lansia (usia 70 tahun ke atas).
  •   Penyandang disabilitas berat.

2. Daftarkan Diri Anda di Kantor Kelurahan atau Desa

Jika Anda merasa memenuhi kriteria di atas, langkah pertama adalah mendaftarkan diri di kantor kelurahan atau desa setempat. 

Anda perlu melaporkan diri dan keluarga kepada perangkat desa atau petugas di kelurahan dengan membawa dokumen-dokumen seperti:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • KK (Kartu Keluarga).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (jika diperlukan).

Petugas desa atau kelurahan akan memproses data dan mencatat informasi Anda untuk diverifikasi oleh pemerintah pusat.

3. Verifikasi dan Validasi Data

Setelah mendaftar, data Anda akan diproses dan dicek. Jika memenuhi syarat dan ketentuan, data tersebut masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat sebagai penerima PKH. 

Berita Terkait
News Update