Syarat tersebut di antaranya yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun yang memiliki NIK KTP dan KK serta sedang tidak menempuh pendidikan formal.
Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/POLRI, anggota legislatif, petinggi BUMN/BUMD, dan kepala atau perangkat desa tidak boleh mengikuti program pemerintah ini.
Maka dari itu yang diperbolehkan hanyalah pekerja yang dirumahkan atau sedang ingin meningkatkan keahlian, sedang mencari kerja, dan pelaku UMKM.
2. Mengisi Informasi Data Pribadi Harus Valid
Penentuan kelolosan selajutnya adalah Anda harus lebih teliti dalam memberikan atau mengisi informasi data pribadi sehingga dianggap valid saat dilakukan verifikasi pendaftaran.
Data yang diminta biasanya mulai dari dari NIK KTP atau nomor KK, nama lengkap, tanggal lahir, email, nomor HP, dan sebagainya.
3. Mengerjakan TKD dengan Teliti
Selanjutnya, Anda harus mengerjakan TKD dengan teliti untuk meminimalisasi kesalahan mengisi jawaban.
Pastikan juga koneksi internet stabil saat mengerjakannya karena tes dilakukan secara online sehingga semua jawaban dapat terisi.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak menjamin keberhasilan Anda dalam meraih insentif Prakerja. Semua berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku dan keputusan Prakerja.
Perlu dicatat juga bahwa bagi yang telah lolos dan mendapatkan insentif Prakerja, Anda tidak bisa mengikuti program pemerintah ini lagi pada gelombang selanjutnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.