5 pinjol legal yang aman dari DC lapangan, SLIK OJK, dan tidak menyebarkan data nasabahnya. (Pexels.com/Andrea Piacquadio)

EKONOMI

Butuh Pinjol Legal tapi Aman dari DC Lapangan, SLIK OJK, dan Tidak Menyebarkan Data? Cek 5 Rekomendasinya di Sini

Jumat 20 Sep 2024, 20:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Butuh pinjol legal tapi aman dari DC lapangan, SLIK OJK, dan tidak menyebarkan data nasabahnya? Mari cek 5 rekomendasinya di sini. 

Pinjaman online (pinjol) adalah layanan kredit secara online yang tidak perlu jaminan harta benda. Ada dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal.

Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.

Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.

Apabila sedang membutuhkan pinjaman dana dengan cepat dan mudah, sudah pasti Anda harus meminjamnya di pinjol legal yang sudah pasti aman. 

Namun, apakah ada pinjol yang tidak memiliki Debt Collector (DC) lapangan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau catatan riwayat kredit, dan tidak menyebarkan data debitur? 

Ternyata jawabannya ada di sini. Mari lihat ada apa saja 5 rekomendasi pinjol yang memenuhi persyaratan tersebut dari kanal YouTube bernama Muhamad Ardin.  

5 Pinjol Legal Aman dari DC Lapangan, SLIK OJK, dan Tidak Sebar Data

1. Pinjamwinwin 

Aplikasi pinjol ini termasuk salah satu yang memenuhi kriteria tersebut, yaitu tidak menyebarkan data, aman dari kejaran DC lapangan pinjol, dan tidak menyebarkan data nasabahnya. 

Menariknya juga, Pinjamwinwin tidak meminta izin untuk mengakses kontak telepon maupun log panggilan. 

2. Kredinesia 

Meskipun memang aman dari kejaran DC lapangan pinjol, tidak menyebarkan data, dan tidak masuk SLIK OJK, namun jangan coba-coba untuk gagal bayar (galbay).

Terkecuali jika memang Anda sedang berada di kondisi yang benar-benar terdesak dan tidak bisa membayar kembali utang tersebut. 

3. Indosaku 

Apabila terdapat ancaman untuk menyebarkan data, bisa saja itu hanya ancaman belakang yang tidak akan terjadi karena memang tidak memiliki DC pinjol, tidak masuk kredit macet, apalagi menyebarkan data. 

Akan tetapi, jika hal itu terjadi maka Anda harus segera melaporkannya ke pihak berwajib atau OJK. Karena hal ini telah melanggar peraturan pinjol. 

4. Modal Nasional 

Sering juga disebut Monas, aplikasi pinjol ini tidak menyebarkan data debiturnya, tidak memiliki orang-orang yang menagih dengan datang ke rumah, dan tidak akan masuk ke BI checking. 

5. Ada Modal 

Sama seperti yang lainnya, Ada Modal masuk ke dalam kriteria tersebut sehingga Anda tidak perlu khawatir untuk meminjam dana di sini. 

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Begitulah informasi 5 pinjol legal yang aman dari DC lapangan, SLIK OJK, dan tidak menyebarkan data nasabahnya. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjol legalDC lapangan Pinjolslik ojkpinjol tidak menyebarkan datapinjaman-onlinepinjolOtoritas Jasa Keuangan (OJK)

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor