POSKOTA.CO.ID - Berkembangnya teknologi dalam dunia pendanaan, kini sudah ada pinjol dan kartu kredit. Apa perbedaannya? Mari ketahui mana yang lebih mudah untuk digunakan.
Keduanya merupakan produk dari perusahaan financial technology (fintech). Walaupun gunanya untuk memberikan pinjaman dana bagi debitur, tapi ada banyak perbedaan loh!
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan kredit secara online yang tidak perlu jaminan harta benda. Ada dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal.
Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.
Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.
Di sisi lain, kartu kredit adalah alat pembayaran non tunai yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi tanpa harus membayar tunai.
Apakah perbedaannya hanya dari kartu kredit yang menggunakan kartu secara fisik dan pinjol secara online? Silahkan baca selanjutnya di sini.
Perbedaan Pinjol dan Kartu Kredit
1. Pinjol
- Lembaga jasa keuangan yang berada di aplikasi digital.
- Dana yang diajukan oleh debitur berasal dari pemberi pinjaman (lender) yang berinvestasi di pinjol terkait.
- Pinjaman dananya bisa dicairkan secara tunai.
- Biasanya digunakan untuk tujuan konsumtif dan produktif.
- Memiliki pinjol ilegal yang tidak aman untuk digunakan serta tidak memiliki izin usaha.
- Uangnya bisa dicairkan ke rekening atau dompet elektronik.
- Proses pengajuan pinjamannya lebih mudah dan dilakukan secara online.
2. Kartu Kredit
- Sistem pembayarannya menggunakan kartu secara fisik.
- Proses pengajuan kartu kredit lebih panjang, seperti mengisi form data diri dan lain-lain. Lalu bank melakukan proses survei.
- Dalam proses survei, bank akan menghubungi beberapa pihak yang dicantumkan dalam data debitur.
- Limit awal lebih banyak.
- Penggunaan kartu kredit jauh lebih luas, bisa digunakan secara offline dan online.
- Memiliki banyak merchant yang digunakan untuk berbelanja.
- Alat pembayaran yang biasanya digunakan untuk berbelanja.
- Tidak bisa dicairkan secara tunai.
Lantas, menurut Anda mana yang lebih mudah untuk digunakan? Hal ini tergantung kepada kebutuhan masing-masing nasabah.
Jika nasabah ingin menggunakannya untuk konsumtif seperti berbelanja, membayar restoran, dan lain sebagainya, maka bisa menggunakan kartu kredit.
Lain hal bila membutuhkan modal untuk usaha, maka penggunaannya lebih mudah untuk melakukan pinjol. Harap diingat bahwa gunakan pinjol yang legal OJK.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.