POSKOTA.CO.ID - Saldo dana sebesar Rp450.000 dari bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) telah disalurkan ke rekening siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang Sekolah Dasar (SD).
Orang tua penerima bantuan sosial (bansos) ini diharapkan segera memeriksa rekening Simpel mereka di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memastikan penerimaan bantuan tersebut.
Bansos PIP diberikan kepada siswa yang telah mengaktivasi rekening mereka hingga 31 Juni 2024.
Dikutip dari tayangan video dari DIARY BANSOS, Rabu, 18 September 2024, mengungkapkan bahwa bantuan PIP kini telah diterima oleh para peserta didik di tingkat SD di beberapa daerah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) selaku pemerintah yang mencanangkan program tersebut mengonfirmasi bahwa bantuan sosial ini dapat diterima oleh keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Akan tetapi, terdapat syarat tertentu bagi KPM PKH dan BPNT untuk bisa mendapatkan PIP.
Syarat tersebut meliputi keharusan bagi KPM memiliki anak yang bersekolah.
Di mana syarat ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pemberian PIP 2024, serta terdaftar dalam SK nominasi penerima PIP 2024.
Selain itu, mereka juga wajib melakukan aktivasi rekening untuk menerima bantuan PIP.
Kriteria Penerima Bansos PIP 2024
Adapun kriteria penerima yang akan mendapat bantuan sosial PIP 2024 diantaranya:
1. Peserta didik adalah pemegang KIP.
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari KPM PKH dan BPNT.
- Peserta didik dari KPM pemegang KKS.
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik merupakan bagian dari keluarga yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dari daerah konflik, keluarga terpidana, keluarga berada di Lembaga Pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Penerima merupakan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Rincian Saldo Dana Bansos PIP 2024
1. Peserta didik jenjang SD/SDLB/Paket A: Mendapatkan Rp 450.000 per tahun, sedangkan siswa baru/kelas akhir Rp 225.000.
2. Peserta didik jenjang SMP/SMPLB/Paket B: Mendapatkan Rp 750.000 per tahun, sedangkan siswa baru/kelas akhir Rp 375.000.
3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C: Mendapatkan Rp 1.800.000 per tahun, sedangkan siswa baru/kelas akhir Rp 900.000.
Harap diingat, nominal bantuan kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) dan kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) menerima lebih sedikit dari yang lain karena mereka hanya menjalani satu semester dalam sekali anggaran.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos PIP berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.