POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama yang tercantum di KTP elektronik serta Kartu Keluarga (KK) Anda telah terpilih sebagai penerima bantuan sosial sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.
Anda dapat memverifikasi status bantuan ini melalui situs Cek Bansos secara online.
Jika Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Anda berhak mendapatkan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Apa Itu Bansos PKH?
Bansos PKH adalah program bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.
Bantuan ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank milik negara (Himbara) seperti:
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Indonesia (BSI) (khusus Provinsi Aceh)
Untuk wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024
Bansos PKH disalurkan setiap dua atau tiga bulan sekali dengan jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Jika disalurkan dua bulan sekali, jadwalnya adalah:
- Tahap 1: Januari-Februari
- Tahap 2: Maret-April
- Tahap 3: Mei-Juni
- Tahap 4: Juli-Agustus
- Tahap 5: September-Oktober
- Tahap 6: November-Desember
Rincian Dana Bantuan PKH
Saldo dana bansos Rp2.400.000 untuk KPM PKH diterima oleh komponen penyandang disabilitas berat dan lansia.
Jika diberi bertahap dua bulan sekali, maka komponen kategori ini menerima dana bantuan sebesar Rp400.000, sementara apabila disalurkan 3 bulan sekali adalah sebesar Rp600.000.
Selain dana sebesar Rp2.400.000 bagi komponen penyandang disabilitas berat dan lansia, komponen PKH lainnya pun berhak mendapatkan dana bantuan dengan nominal yang berbeda bergantung kategorinya.
Berikut adalah rinican Bansos PKH per tahun untuk berbagai kategori penerima:
1. Balita (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
2. Ibu Hamil dan Menyusui: Rp3.000.000 per tahun
3. Siswa SD: Rp900.000 per tahun
4. Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun
5. Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun
6. Lansia (70 tahun ke atas): Rp2.400.000 per tahun
7. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun
Kriteria Penerima PKH
Untuk menjadi penerima PKH pada tahun 2024, Anda harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di kelurahan.
3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bansos Anda:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data wilayah domisili penerima (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan).
3. Ketik nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan 4 karakter captcha tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos Anda.
Itulah informasi mengenai bantuan sosial sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah untuk nama pemilik NIK E-KTP terdaftar di DTKS. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan banstuan sosial PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.