POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menargetkan sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) pada tahun 2023 ini.
Salah satu jenis bantuan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang dirancang untuk menjangkau tujuh kategori penerima manfaat.
Setiap KPM akan mendapatkan total bantuan finansial sebesar Rp3.000.000 selama satu tahun.
Nominal tersebut akan disalurkan secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan, antara dua bulan atau tiga bulan sekali.
Bansos PKH dengan total dana yang diberikan sebesar Rp3.000.000 diperuntukkan bagi ibu hamil atau nifas serta anak usia dini dan balita.
Setiap tahap pencairannya atau untuk per tiga bulan, KPM ini berhak atas dana senilai Rp750.000.
Melalui bansos PKH, diharapkan ibu hamil, nifas, dan anak-anak dapat memanfaatkan bantuan ini untuk memperoleh pelayanan kesehatan dasar, gizi, dan pendampingan yang diperlukan.
Adapun program tersebut merupakan langkah dari Kementerian Sosial untuk mendukung penerima manfaat yang berada dalam kategori miskin dan kurang mampu.
Penerima bansos PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat memperoleh bantuan.
Syarat pengajuannya adalah menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Saat ini, penyaluran bansos PKH untuk tahun 2024 sudah memasuki tahap ketiga, dengan jadwal pencairan yang berlangsung dari Juli hingga September 2024.
Program bantuan Kemensos ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang bisa diakses melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Mandiri.
KPM yang menerima bantuan PKH dapat melakukan pencairan dana melalui ATM terdekat.
Namun, sebelum melakukan penarikan sangat disarankan untuk memeriksa status penerima terlebih dahulu agar proses pencairan berjalan lancar.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH pada tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Antara lain:
1. Calon penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Calon penerima bansos terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Calon penerima manfaat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Calon penerima manfaat tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Calon penerima manfaat terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024
Inilah cara serta tahapan untuk mengecet penerima bansos PKH bagi ibu hamil dan balita:
- Akses laman situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Selanjutnya isi wilayah sesuai dengan NIK KTP yang terdaftar.
- Isi pada kolom nama lengkap KPM.
- Kemudian masukan kode ke dalam kotak yang tersedia.
- Pilih opsi "cari data".
Setelah selesai melakukan tahapan pengecekan di atas, tak lama akan ada informasi yang tertera mengenai nama penerima lengkap dengan identitas, jenis bansos, dan periodenya.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.