POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif bantuan sosial (bansos)dari pemerintah yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan keluarga di Indonesia.
Termasuk bagi masyarakat dari keluarga miskin dan kurang mampu.
Pada tahun 2024, bantuan sosial dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2.400.000 disiapkan bagi keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saldo dana tersebut diberikan kepada penerima yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang telah diajukan sebagai persyaratan.
Untuk mengambil bantuan tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diwajibkan membawa beberapa dokumen penting.
Diantaranya fotokopi atau asli dari KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan.
Tentunya berkas tersebut diperuntukkan bagi penerima yang mendapat bagian pengambilan bansos PKH lewat PT Pos Indonesia di Kantor Pos.
Akan tetapi, mulai bulan ini pemerintah mengimplementasikan perubahan dalam mekanisme pencairan bantuan sosial.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengalihkan proses dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Di mana merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penyaluran bansos.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG), saat ini proses peralihan masih berada pada tahap burekol (buku rekening kolektif).