POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bertujuan memberikan dukungan kepada keluarga miskin dan kurang mampu.
Dengan total dana bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), program ini diharapkan menjangkau sekitar 28,8 juta KPM.
Untuk menjadi penerima bantuan tersebut, masyarakat harus memenuhi syarat utama, yaitu melakukan pengajuan dengan nomor induk kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Nantinya, dengan identitas pribadi ini penerima akan diseleksi yang kemudian terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran bansos BPNT dilakukan melalui dua metode, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Penerima manfaat yang memiliki KKS berwarna merah putih akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau per tiga bulan sekali.
Saat ini, proses penyaluran masih dalam tahap tiga atau alokasi periode Juli-September 2024.
Dengan kartu berwarna merah putih itu memungkinkan penerima manfaat melakukan tarik tunai di ATM bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Untuk mengecek status penyaluran bansos BPNT, penerima bisa langsung mengunjungi ATM terdekat atau memanfaatkan situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH), bansos BPNT tidak membedakan kategori penerima berdasarkan usia atau status keluarga, sehingga semua kalangan dapat berkesempatan menerima bantuan.