Inilah cara yang harus dilakukan saat KTP Anda disalahgunakan oknum pinjol. (Dukcapil Kupang)

EKONOMI

KTP Disalahgunakan Pinjol, Laporkan dan Blokir!

Rabu 18 Sep 2024, 17:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dengan semakin berkembangnya teknologi, risiko penyalahgunaan data pribadi kian meningkat. 

Salah satu kasus umum adalah penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa seizin pemiliknya.

Sehingga hal ini bisa merugikan, bahkan dapat menjerat sang pemilik dalam utang dengan bunga tinggi tanpa sepengetahuannya.

Tindakan untuk Melindungi KTP dari Penyalahgunaan Pinjol 

Jika Anda mengalami penyalahgunaan KTP oleh oknum pinjol, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini:

1. Laporkan ke OJK

Segera laporkan kejadian tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berwenang dalam pengawasan lembaga keuangan, termasuk pinjaman online. 

Anda bisa menghubungi mereka melalui email di konsumen@ojk.go.id atau menghubungi nomor 157. 

Pastikan untuk menyampaikan semua detail kejadian dengan jelas agar proses penyelesaian lebih cepat.

Saat Anda mengajukan laporan ke OJK, ingatlah bahwa mereka memberikan waktu 20 hari kerja untuk melengkapi data yang diminta. 

Jika lebih dari itu, laporan Anda bisa dianggap tidak valid. 

Oleh karena itu, penting untuk bertindak cepat dan tepat agar data pribadi Anda tetap terlindungi.

2. Ajukan Pengaduan ke AFPI

Selain OJK, Anda juga dapat melapor ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Pengaduan bisa dilakukan melalui email di pengaduan@afpi.or.id atau melalui telepon di nomor 150505. 

AFPI juga menyediakan formulir di situs mereka untuk memudahkan pengisian informasi yang diperlukan.

Penting untuk menyimpan semua bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan, seperti salinan KTP, bukti terdaftar di platform pinjaman, serta komunikasi dengan pihak ketiga. 

Bukti ini akan sangat berguna bagi OJK dan AFPI untuk memproses aduan Anda dengan lebih efektif.

3. Laporkan ke Pihak Berwenang

Jika situasinya semakin serius, melapor ke kepolisian adalah langkah selanjutnya. 

Pinjo

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga dapat memberikan bantuan, karena beberapa di antaranya memiliki posko khusus untuk pengaduan terkait pinjaman online.

Dengan memahami langkah-langkah di atas, Anda dapat melindungi diri dari penyalahgunaan KTP dan memastikan informasi pribadi Anda tetap aman. 

Semoga informasi ini membantu Anda dalam menghadapi potensi masalah terkait penyalahgunaan data untuk pinjol.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
dc pinjolpinjaman online ilegalpinjaman-onlinepinjol ilegalpinjoldebt collector

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor