7 tips anti galbay saat punya cicilan utang pinjol. (Pixabay)

EKONOMI

7 Tips Anti Galbay Pinjol, Dijamin Aman dari Kejaran DC dan Utang Lunas Tepat Waktu

Rabu 18 Sep 2024, 22:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Melakukan pinjaman online (pinjol) kini nyaris sudah menjamur di kalangan masyarakat, terutama dari kelas ekonomi menengah ke bawah.

Himpitan finansial hingga gaya hidup menjadi alasan orang melakukan pinjol meski terkadang tak memperhatikan risiko di baliknya.

Pinjol dinilai menjadi alternatif paling mudah dan instan untuk mencairkan dana pinjaman meski disadari ada bunga yang cukup tinggi menyertainya,

Alhasil, tak sedikit nasabah yang akhirnya mengalami gagal bayar alias galbay dari waktu jatuh tempo yang sudah disepakati.

Seperti diketahui, galbay merupakan keadaan paling ditakuti oleh nasabah pinjol karena banyak kemungkinan terburuk bisa terjadi.

Salah satu yang dikhawatirkan tentu saja jika sampai didatangi debt collector (DC) ke rumah.

Nasabah pinjol akan ditagih DC lapangan jika tunggakan utang sudah macet dan tidak bisa melakukan pembayaran dalam waktu tertentu.

Mirisnya, tak sedikit kasus penagihan utang yang dilakukan DC lapangan berakhir tidak menyenangkan, bahkan merugikan buat nasabah.

Satu-satunya cara supaya Anda bebas dari kejaran DC pinjol adalah Anda harus segera melunasi utang tepat waktu.

Untuk itu, jika Anda terlanjur memiliki tunggakan utang pinjol, perhatikan tips berikut agar tidak galbay.

7 Tips Anti Galbay Pinjol

1. Evaluasi dan Rencanakan Anggaran 

Hal pertama yang harus Anda cermati dengan baik sebelum melakukan pinjaman online, yaitu mengevaluasi dan merencanakan anggaran dengan matang. Catat pengeluaran dan pemasukan Anda secara menyeluruh.

Buatlah rencana anggaran yang jelas untuk mengelola pengeluaran dan pendapatan Anda secara lebih efektif. Termasuk dengan mengalokasikan uang untuk membayar utang Anda nantinya setiap bulan.

2. Prioritaskan Pembayaran 

Tips agar tidak galbay pinjol tentu dengan memprioritaskan untuk melunasinya. Utamakan pendapatan yang Anda miliki untuk membayar cicilan-cicilan yang tersisa, dibanding digunakan untuk hal yang tidak begitu penting.

3. Ajukan Negosiasi  

Cara lepas dari jeratan pinjol yaitu coba dengan ajukan negosiasi dengan penyedia layanan terkait. 

Anda bisa coba ajukan perpanjangan waktu pembayaran utang jika memang dirasa sulit untuk melunasinya saat jatuh tempo.

Ada beberapa pinjol yang mungkin saja bersedia menawarkan opsi perpanjangan. Namun tentu ada sejumlah syarat yang harus sesuai agar perpanjangan disetujui.

4. Cari Sumber Dana Alternatif 

Cara melunasi utang pinjol yang efektif dengan mencari sumber pemasukan tambahan. Anda bisa cari penghasilan sampingan agar bisa segera melunasi cicilan.

Selain itu Anda juga bisa coba cari sumber dana alternatif jika memang tidak ingin menggunakan pinjol. Entah itu pinjaman dari bank atau koperasi dengan suku bunga lebih rendah, maupun bantuan dari keluarga atau teman.

5. Cek dan Blokir Akses Aplikasi Pinjol 

Cara bebas dari teror pinjol khususnya bagi yang galbay, yaitu coba cek dan blokir akses aplikasi terkait. Tentu hal ini khususnya jika Anda menggunakan layanan yang ilegal.

Anda cek apakah ada akses aplikasi pinjol lain yang terhubung ke rekening bank Anda. Jika memang ada segera blokir demi mencegah adanya pinjaman otomatis yang tidak disengaja.

6. Perhatikan Hukum dan Regulasi

Ketahui hak Anda sebagai konsumen dan peraturan yang berlaku terkait pinjaman online di negara atau wilayah tempat Anda tinggal. 

7. Konsultasikan dengan Konselor Keuangan 

Cara lepas dari jeratan pinjol juga bisa dengan konsultasi dengan konselor keuangan terkait. Nanti biasanya lembaga atau konselor keuangan ini akan memberikan saran untuk segera bebas dari pinjaman online. 

Itulah beberapa cara yang dapat Anda usahakan pada saat memiliki cicilan utang pinjol agar tak mengalami galbay alias gagal bayar.(*)

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 


 

Tags:
pinjaman-onlinepinjolGalbayNasabahdebt collectordc

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor