Persiapkan dokumennya, agar tidak menghambat untuk pendaftaran KJP Plus 2024. (kpj/edited Dadan)

EKONOMI

Pendaftaran KJP Plus Tahap II Akan Dibuka Mulai 18 September 2024, Ini Syarat yang Perlu Dipersiapkan

Selasa 17 Sep 2024, 20:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Jangan sampai terlewatkan. Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP)Plus akan dibuka, mulai 18 September 2024.

Dilansir dari laman resmi, KPJ Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta.

Program tersebut, menyasar kalangan masyarakat tidak mampu guna mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK.

Mereka yang terdata menerima bantuan pendidikan dari program KJP Plus ini, akan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bagi Anda yang sedang menunggu untuk mendapatkan bantuan tersebut, pendaftaran KJP Plus Tahapn II Tahun 2024, sudah dibuka.

Registrasi untuk pendaftaran Tahap II ini, akan dimulai, dari tanggal 18 September hingga 8 Oktober 2024.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan apa yang menjadi persyaratannya.

Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan, untuk melakukan pendaftaran di KJP Plus Tahap II 2024.

Kelengkapan Dokumen Untuk Daftar KJP Plus Tahap II 2024 

Pastikan saat melakukan pendaftaran, semua dokumen harus dilengkapi agar tidak menganggu proses pendaftaran.

Jika Anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan KJP Plus ini, akan banyak keuntungan yang bisa didapatkan.

Manfaat Bantuan Pendidikan KJP Plus 

Jadi pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan pendaftaran KJP Plus Tahap II sudah lengkap semuanya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
KJP Plus Tahap IIPendaftaran KJP PlusPersyaratan Pendaftaran KJP Plus Tahap II

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor