POSKOTA.CO.ID – Sejumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengalami perubahan dalam pencairan bantuan sosial (bansos) untuk periode September-Oktober 2024.
Ada beberapa kategori anggota keluarga yang tidak lagi atau tak akan masuk dalam daftar penerima bantuan PKH maupun BPNT.
Meskipun sebelumnya memenuhi syarat, kini mereka tak bisa mendapat bantuan berupa saldo dana yang disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) karena beberapa hal.
Berikut adalah tujuh kategori yang tidak akan menerima bantuan tersebut dari Kementerian Sosial (Kemensos), seperti dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS.
1. Anggota Keluarga yang Tidak Tercatat di Dukcapil dan DTKS
Salah satu alasan utama kenapa anggota keluarga tidak masuk dalam perhitungan data bayar adalah karena mereka tidak terdaftar di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) serta DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Banyak penerima PKH mengeluhkan bahwa anak-anak yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah atau bayi, tidak menerima bantuan.
Ini biasanya disebabkan karena data mereka belum masuk ke DTKS. Solusinya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat meminta pendamping atau operator desa untuk memeriksa apakah anggota keluarga, seperti balita, sudah terdaftar di DTKS.
Jika belum, mereka bisa mengajukan permohonan ke pihak desa atau kelurahan agar nama-nama anggota keluarga mereka tersebut dimasukkan ke dalam DTKS.
2. Anggota Keluarga dengan Kartu Keluarga (KK) Berbeda
Kategori kedua adalah anggota keluarga yang tercatat di KK berbeda dengan penerima PKH.
Misalnya, anak kandung atau orang tua lansia yang seharusnya menerima bantuan, tetapi karena berada di KK yang berbeda dengan KPM, mereka tidak dimasukkan dalam perhitungan data bayar PKH.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan seluruh anggota keluarga tercatat dalam KK yang sama.
3. Siswa SMA/SMK yang Sudah Lulus
Anak-anak yang sudah lulus dari SMA atau SMK pada tahun ajaran 2023/2024 tidak lagi berhak mendapatkan bantuan PKH.
Setelah mereka menyelesaikan pendidikan tingkat menengah atas, bantuan otomatis dihentikan.
4. Anak yang Putus Sekolah
Anak-anak KPM PKH yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikannya juga tidak lagi berhak menerima bantuan PKH.
Pemerintah memastikan bahwa hanya anak-anak yang masih bersekolah yang mendapatkan dukungan melalui program ini.
5. Balita Berusia Lebih dari 6 Tahun
Balita yang sudah berusia lebih dari 6 tahun tetapi belum masuk sekolah tidak lagi dianggap layak menerima bantuan PKH.
Batas usia untuk balita penerima bantuan adalah 6 tahun, dan setelah itu, bantuan dihentikan jika anak belum masuk ke sekolah.
6. Anak Ketiga dalam Keluarga
PKH hanya memberikan bantuan untuk dua anak balita per keluarga. Jadi, jika ada keluarga yang memiliki balita lebih dari dua, maka balita ketiga atau selanjutnya tidak akan dimasukkan dalam kategori penerima bantuan PKH.
7. KPM yang Meninggal Dunia
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris atau pengurus pengganti, bantuannya akan dihentikan.
Kebijakan ini berlaku untuk bantuan PKH dan BPNT, di mana jika tidak ada penerima pengganti yang sah, bantuan tidak dapat dicairkan lagi.
Cara Cek Nama dan Status Penerima Bansos
Untuk mengetahui apakah Anda atau anggota keluarga terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa sesuai alamat penerima.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha yang tersedia.
5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.
Itulah tujuh kategori keluarga yang tidak lagi menerima bantuan PKH dan BPNT pada periode September-Oktober 2024.
Untuk memastikan hak atas bantuan sosial, KPM diimbau untuk terus memperbarui data keluarga mereka di DTKS dan Dapodik serta berkoordinasi dengan pendamping atau operator desa.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.