15 Kategori Ini Tidak Akan Dapat Saldo Dana Bansos Periode September 2024, Data Otomatis Dicoret Sistem DTKS

Selasa 17 Sep 2024, 10:41 WIB
15 kategori tidak bisa terima saldo dana bansos dari pemerintah Indonesia. (Dok, Kemensos)

15 kategori tidak bisa terima saldo dana bansos dari pemerintah Indonesia. (Dok, Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Ada 15 kategori yang kini ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang tidak bisa penerima bantuan sosial (bansos).

Bagi masyarakat yang termasuk pada kategori tersebut akan secara otomatis dicoret dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Aturan baru baru ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 dilakukan agar bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, dan KIS PBI, disalurkan hanya kepada penerima yang benar-benar layak.

Pemerintah daerah diwajibkan mencoret 15 golongan yang dianggap tidak memenuhi syarat, seperti ASN, TNI, Polri, dan individu dengan pendapatan di atas upah minimum, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Pada periode pencairan September 2024 ini sejumlah bantuan juga direncanakan akan disalurkan, seperti bansos PKH, BPNT, beras 10Kg, hingga PIP.

Agar masyarakat mengetahui siapa saja kategori yang tidak layak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berikut ini 15 kategori tidak akan dapat saldo dana bansos dan akan dicoret datanya dalam sistem DTKS:

  1. KPM yang alamatnya tidak ditemukan
  2. Individu yang tidak ditemukan
  3. KPM yang telah meninggal dunia, namun bila ada anggota keluarga dengan usia di atas 17 bisa digantikan
  4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, Polri
  5. Anggota keluarga dari pekerja ASN, TNI, Polri
  6. Pensiunan ASN, TNI, Polri
  7. Individu yang sudah berada dalam kategori layak secara finansial
  8. Guru tersertifikasi
  9. Pekerja dengan penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
  10. Individu menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK
  11. Penghasilan diatas UMR atau UMK
  12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
  13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
  14. Bekerja sebagai perangkat desa
  15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kemensos

Untuk mengecek status data DTKS, Anda bisa langsung mengecek pada laman yang telah disediakan oleh Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengecek status DTKS Anda:

Cek DTKS Kemensos

  1. Kunjungi situs web resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data wilayah penerima seperti provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan desa
  3. Masukkan data nama penerima yang ingin dicari
  4. Masukkan huruf kode yang diminta
  5. Klik tombol untuk mencari dan melihat status DTKS

Demikian informasi terkait 15 kategori yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial tidak bisa mendapatkan saldo dana bansos.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update