Saldo Bansos Subsidi Dana PKH BPNT Cair Rp600.000 sampai Rp750.000 September 2024, Kecuali untuk Kategori Ini

Senin 16 Sep 2024, 19:54 WIB
Deretan orang yang dikecualikan jadi penerima saldo dana bansos September. (Dok. KampungKB BKKBN)

Deretan orang yang dikecualikan jadi penerima saldo dana bansos September. (Dok. KampungKB BKKBN)

POSKOTA.CO.ID - Simak informasi selengkapnya mengenai subsidi dana PKH BPNT cair sebesar Rp600.000 hingga Rp750.000 September 2024.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dikabarkan segera cair ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Seperti yang diketahui, pada September ini, pemerintah terus melanjutkan penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.

Nominal bantuan yang diberikan kepada KPM berbeda-beda tergantung jenis bantuannya.

KPM BPNT akan menerima bantuan Rp400.000 untuk pencairan dua bulan atau Rp600.000 untuk tiga bulan.

Sementara itu, bantuan KPM PKH lebih bervariasi lagi tergantung jenis kategori penerimanya.

Misalnya, bantuan untuk lansia dan disabilitas yang diberikan pemerintah per satu tahap pencairan sebesar Rp600.000.

Sementara, bantuan untuk ibu hamil dan juga balita yang dicairkan pemerintah sebesar Rp750.000.

Bansos ini dialokasikan kepada masyarakat yang data dirinya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdata di DTKS.

Namun, ada sejumlah komponen orang yang dikecualikan dari penerima bansos PKH maupun BPNT.

Lantas, siapa saja orang yang tidak akan dapat bantuan dari pemerintah mulai September 2024? Berikut informasinya untuk Anda.

Kriteria Orang Tidak Lagi Terima Bansos

Di bawah ini sudah tercatat beberapa orang yang dinyatakan tidak akan mendapatkan pencairan bansos lagi dari pemerintah.

1. Siswa SMA/SMK/Sederajat yang Sudah Lulus Sekolah

Bagi KPM yang memiliki komponen peserta didik SMA/SMK/Sederajat yang sudah lulus sekolah maka tidak akan bisa lagi menerima bantuan dana.

2. Siswa Putus Sekolah

Komponen peserta didik yang sudah tidak lagi sekolah atau sudah putus sekolah juga tidak akan dicairkan dana bansosnya oleh pemerintah.

Jadi, Anda tidak perlu lagi menantikan pencairan subsidi dari pemerintah untuk komponen ini.

3. Balita di Atas Usia 6 Tahun

Jika usia komponen balita yang dimiliki sudah di atas 6 tahun, maka Anda tidak akan lagi memperoleh subsidi PKH.

Itu karena, anak yang sudah berusia di atas 7 tahun seharusnya masuk ke dalam komponen peserta didik SD.

4. Balita anak Ketiga

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos), balita yang bisa menerima bantuan PKH hanya sampai anak kedua saja.

Apabila balita yang didaftarkan sebagai penerima PKH merupakan anak ketiga atau keempat dan seterusnya, maka tidak akan ada pencairan dana dari pemerintah.

5. Orang Meninggal

Komponen terakhir yang pastinya tidak akan menerima pencairan dana bansos dari pemerintah adalah orang meninggal.

Demikian informasi mengenai kriteria orang yang sudah tidak layak terima subsidi dana pemberian pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update