POSKOTA.CO.ID – Nama yang tercantum pada KTP Elektronik (E-KTP) bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Verifikasi juga dilakukan terhadap data yang ada di Kartu Keluarga (KK) penerima, yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Peruntukan Bansos BPNT
BPNT diberikan untuk membantu keluarga yang termasuk dalam kategori kurang mampu atau rentan secara ekonomi.
Setiap penerima bantuan ini wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diatur oleh pemerintah.
Penyaluran Dana BPNT
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulannya.
Jika penyaluran dilakukan dua bulan sekali, penerima akan mendapatkan Rp400.000, sedangkan jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, bantuan yang diterima adalah Rp600.000.
Setiap penerima bantuan wajib melalui proses verifikasi dan validasi secara berkala, yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.
Tahapan Penyaluran BPNT
BPNT disalurkan secara bertahap, dengan dua opsi penyaluran. Jika disalurkan setiap dua bulan, akan ada enam kali penyaluran dalam setahun.
Namun, jika disalurkan setiap tiga bulan, maka hanya akan ada empat kali penyaluran dalam satu tahun.
Bantuan ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Untuk KPM yang tinggal di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran BPNT 2024
Penyaluran BPNT dilakukan dengan dua metode jadwal:
Tiga bulan sekali:
- Januari-Maret 2024
- April-Juni 2024
- Juli-September 2024
- Oktober-Desember 2024
Dua bulan sekali:
- Januari-Februari 2024
- Maret-April 2024
- Mei-Juni 2024
- Juli-Agustus 2024
- September-Oktober 2024
- November-Desember 2024
Kriteria Penerima BPNT 2024
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima BPNT tahun 2024, berikut adalah beberapa ketentuannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di desa atau kelurahan setempat.
3. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Cek Status Penerima BPNT
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih wilayah penerima dari provinsi hingga kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Isi kode captcha yang muncul.
5. Klik "Cari Data" untuk memeriksa status penerimaan bantuan.
Panduan Pendaftaran Bantuan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima, Anda bisa mengikuti panduan berikut untuk mengajukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
2. Daftarkan akun baru dengan mengisi data pribadi sesuai KTP dan KK.
3. Masuk ke beranda aplikasi, lalu pilih menu "Daftar Usulan."
4. Tambahkan usulan baru dengan melengkapi data diri dan anggota keluarga.
5. Pilih jenis bantuan yang ingin Anda ajukan.
6. Tunggu proses verifikasi dari pihak berwenang.
Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa memantau status penerimaan dan melakukan pendaftaran bantuan sosial yang disediakan pemerintah.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" pada judul dan artikel ini bukanlah pembaca Poskota.co.id seluruhnya, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.