POSKOTA.CO.ID – Berdasarkan hasil verifikasi pemerintah, data identitas Anda, termasuk Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP Elektronik, telah dinyatakan layak sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Nama-nama penerima ini telah dicatat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan bisa dicek melalui link resmi yang tertera dalam artikel ini.
Proses Verifikasi Data
Verifikasi dilakukan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses verifikasi melibatkan pengecekan NIK pada Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
Data KPM secara rutin diperbarui oleh Kemensos melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) setiap bulannya.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT bertujuan untuk membantu keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Penerima BPNT harus terdaftar dalam DTKS yang terus diperbarui secara berkala.
- Nominal bantuan: Rp2.400.000 per tahun, dengan rata-rata penerimaan sebesar Rp200.000 per bulan.
- Penyaluran: Dilakukan dua bulan sekali sebesar Rp400.000 atau tiga bulan sekali sebesar Rp600.000.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH memberikan bantuan tunai kepada keluarga dengan anggota penyandang disabilitas berat atau lansia. Dana yang diterima KPM PKH juga mencapai Rp2.400.000 per tahun, dengan penyaluran yang dilakukan dua atau tiga bulan sekali.
- Penyaluran dua bulan sekali: Penerima mendapatkan Rp400.000.
- Penyaluran tiga bulan sekali: Penerima mendapatkan Rp600.000.
Penyaluran Dana Bantuan BPNT dan PKH
Dana bantuan BPNT dan PKH disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Bagi KPM di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), atau wilayah tanpa akses perbankan, bantuan disalurkan oleh PT Pos Indonesia.