KPM kategori tertulis di DTKS terima saldo dana Rp225.000 hingga Rp500.000 jalur bantuan sosial PKH. (Kemensos/Neni Nuraeni)

EKONOMI

SELAMAT! Saldo Dana Rp225.000 hingga Rp500.000 Jalur Bantuan Sosial PKH Dibagikan Pemerintah ke KPM Kategori Tertulis di DTKS, Cek Rincian Pencairan Tiga Bulan Sekaligus

Kamis 12 Sep 2024, 02:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Keberadaan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi kurang beruntung dianggap sangat membantu.

Termasuk untuk menopang biaya kebutuhan sehari-hari hingga keperluan anak bersekolah.

Ya, selain Program Indonesia Pintar (PIP) pemerintah memang membuat bantuan sosial lain yang ditujukan bagi pelajar.

Adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang dicanangkan Kementrian Sosial (Kemensos) turut membidik siswa jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat.

Tidak semua anak sekolah dari keluarga miskin menerima bantuan sosial ini.

Melainkan hanya mereka, siswa penerima manfaat yang tertulis dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Agar bisa menjadi bagian dalam daftar DTKS, Anda harus mengajukan diri dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan.

Pengajuan daftar DTKS dan bansos ini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemensos, atau bisa mendatangi langsung kantor pemerintah setempat.

Saat ini, distribusi bansos PKH belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah Indonesia. 

Untuk periode tahap ketiga yang mencakup alokasi dari Juli hingga September 2024 atau periode pencairan tiga bulan, bansos PKH disaluran dalam waktu yang berbeda-beda sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Mengenai saldo dana bantuan Rp225.000 diperuntukan bagi siswa penerima manfaat tinggat SD/sederajat.

Nominal ini diberikan per tahap atau Rp900.000 per tahun dengan empat kali pembagian bansos PKH

Selanjutnya penerima manfaat jenjang SMP/sederajat mendapatkan Rp375 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun.

Terakhir, pelajar SMA/sederajat berhak mengantongi bantuan PKH Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun.

Selain Keluarga Penerima Manfaat (KPM) anak sekolah, bantuan sosial ini membagi penerima manfaat ke dalam beberapa kategori.

Meliputi ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, lansia, serta penyandang disabilitas.

Saat ini, distribusi bansos PKH belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah Indonesia. 

Untuk periode tahap ketiga yang mencakup alokasi dari Juli hingga September 2024, bansos PKH disalurkan dalam waktu yang berbeda-beda sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Ada dua metode penyaluran untuk jenis bansos ini, yakni melalui PT Pos Indonesia dan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

KKS bagi peserta didik ini diberikan setelah pendaftaran dengan menggunakan KK dan NIK KTP orang tua.

Jika Anda menggunakan KKS untuk pencairan, Anda dapat melakukannya di ATM bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Bank tersebut diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). 

Cara penarikan Saldo Dana PKH Lewat ATM

Berikut adalah langkah-langkah untuk menarik uang tunai dari KKS di ATM:

1. Kunjungi mesin ATM yang sesuai dengan bank penerbit KKS.

2. Masukkan KKS ke mesin ATM dan masukkan PIN Anda.

3. Pilih opsi “Tarik Tunai” pada layar mesin.

4. Tentukan jumlah uang yang ingin Anda tarik, misalnya Rp100.000.

5. Tunggu hingga uang keluar dari mesin ATM.

6. Segera ambil uang dan pilih opsi “Tidak” jika Anda tidak akan melanjutkan transaksi.

7. Ambil KKS Anda dari mesin dan simpan dengan aman.

Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024

Adapun rincian saldo dana bansos PKH 2204 yang diterima setiap kategori KPM yaitu:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Lansia: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

Demikian informasi mengenai pencairan bansos PKH untuk siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat melalui KKS di ATM bank Himbara. 

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikBansos PKHProgram Keluarga HarapanSaldo danasaldo dana bansos

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor