Ilustrasi. Cara cek NIK KTP anda terdaftar di pinjol atau tidak. (Pexels edited by Ashley Kaesang)

EKONOMI

Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak, Lindungi Data Pribadimu dari DC Lapangan

Kamis 12 Sep 2024, 19:48 WIB

POSKOTA, CO.ID- Begini cara cek NIK KTP anda apakah terdaftar di Pinjaman Online (pinjol) atau tidak. Yuk, segera lindungi data pribadimu dari teror Debt Collector (DC) lapangan.

Keamanan data pribadi menjadi isu penting di era digital, terutama dengan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi.

Salah satu cara melindungi diri adalah dengan mengecek apakah NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP anda terdaftar di pinjol atau tidak.

Jika NIK terdaftar tanpa sepengetahuan anda, risiko menghadapi debt collector (DC) lapangan dan masalah hukum bisa meningkat.

Seiring meningkatnya kasus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi di sektor pinjol, mengetahui apakah NIK KTP anda terdaftar tanpa izin adalah langkah pertama melindungi diri.

Banyak orang yang terkejut menemukan bahwa NIK mereka digunakan tanpa sepengetahuan mereka, terutama di platform pinjol ilegal.

Hal ini bisa menyebabkan masalah seperti teror DC lapangan, hutang yang tidak pernah diajukan, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Langkah Mudah Cek NIK Terdaftar di Pinjol

Berikut beberapa cara mudah yang bisa anda lakukan untuk memeriksa apakah NIK KTP anda terdaftar di pinjol:

1. Cek Melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

OJK menyediakan layanan pengaduan dan informasi terkait pinjaman online. Anda bisa menghubungi kontak OJK atau mengunjungi situs resmi mereka di Situs Resmi OJK. Ikuti langkah berikut:

- Masuk ke halaman aduan konsumen.
- Pilih kategori "Pinjaman Online".
- Masukkan data diri serta NIK KTP untuk memeriksa status pendaftaran anda.

2. Melalui Aplikasi Fintech Legal

Beberapa fintech legal yang terdaftar di OJK memiliki fitur pengecekan data nasabah. Coba cek aplikasi pinjaman resmi yang anda kenal, lalu masukkan NIK anda untuk memeriksa apakah sudah pernah digunakan atau belum.

3. Hubungi Fintech Terpercaya

Anda juga bisa menghubungi layanan pelanggan dari fintech yang legal dan terdaftar di OJK untuk memastikan apakah NIK anda pernah digunakan di platform mereka.

4. Pantau Laporan Kredit melalui SLIK OJK

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK memungkinkan anda melihat riwayat kredit, termasuk pinjaman online. Dengan ini, anda bisa mengetahui apakah ada pinjaman yang menggunakan nama dan NIK KTP anda.

Lindungi Data Pribadi dari DC Lapangan

Debt collector lapangan sering menjadi ancaman nyata bagi mereka yang datanya disalahgunakan di pinjol. Berikut adalah beberapa langkah untuk melindungi data pribadi dan menghindari teror DC lapangan:

1. Jangan Bagikan NIK KTP Secara Sembarangan
Pastikan hanya lembaga keuangan resmi dan terpercaya yang menerima salinan KTP anda. Hindari mengunggah foto KTP di media sosial atau aplikasi yang tidak jelas keamanannya.

2. Gunakan Aplikasi Keamanan Data
Instal aplikasi yang dapat memantau kebocoran data atau pencurian identitas. Dengan cara ini, anda bisa segera mengetahui jika ada yang menggunakan NIK anda secara ilegal.

3. Laporkan Ke Polisi Jika Data Disalahgunakan
Jika terbukti bahwa NIK anda digunakan untuk pinjol tanpa persetujuan, segera laporkan ke pihak berwenang dan ajukan aduan ke OJK serta Kominfo untuk investigasi lebih lanjut.

Melindungi data pribadi, khususnya NIK KTP, dari penyalahgunaan di pinjaman online adalah hal yang sangat penting. Jangan biarkan diri anda menjadi korban penyalahgunaan data yang bisa berujung pada teror debt collector lapangan.

Selalu cek NIK KTP anda secara rutin dan pastikan untuk hanya berurusan dengan pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK.

Selain itu, kamu juga bisa dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Kemudian, jangan lupa ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita terbaru di setiap harinya.

Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Namun, apabila mengalami masalah pada pinjol, segera selesaikan dengan baik. Semoga dengan ini bisa membantu mengatasi masalahmu dan menjaga stabilitas keuanganmu.

Tags:
Pinjaman Online (Pinjol)DC LapanganNIK KTPpinjol legalpinjol ilegalbahaya data tersebar

Putri Aisyah Fanaha

Reporter

Putri Aisyah Fanaha

Editor