POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2024 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali akan menyalurkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini untuk memberikan dukungan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang masuk kategori miskin dan rentan.
Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima Bansos PKH ini, caranya cukup mudah bahkan bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK e-KTP).
Oleh sebab itu, pastikan NIK e-KTP yang Anda miliki saat ini, sudah validasi dan aktif agar saat melakukan pengecekan tidak menemukan kendala.
Untuk bantuanya sendiri, biasanya dilakukan dalam beberapa tahapan per tahunnya. Untuk tahap pertama berlangsung, pada Januari hingga Maret.
Sedangkan untuk tahapan kedua, dilakukan pada bulan April hingga Juni, dan tahap ketiga, yakni Juli hingga September.
Sementara untuk tahap keempat, dilangsungkan pada rentang bulan Oktober-November, hingga Desember.
Untuk Bansos PKH tahap ketiga ini, sejatinya banyak yang menunggu untuk jadwal pencairannya. Oleh sebab itu, penting untuk diketahui cara mengcek status penerimanya.
Guna mengetahui bahwa NIK e-KTP Anda terdata sebagai penerima Bansos PKH ini, begini cara mengetahuinya.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH September 2024
- Kunjungi situs untuk melakukan pengecekan bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan data wilayah penerima bantuan sesuai dengan lokasi tempat tinggal Anda, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Pastikan nama yang Anda masukkan sesuai dengan data di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).
- Masukkan kode verifikasi yang tampil di layar.
- Klik tombol “Cari Data” untuk mendapatkan informasi mengenai status penerimaan bansos.
Dengan mengikuti tahapan tersebut, Anda akan dengan mudah menemukan nama penerima PKH September 2024.
PKH memberikan bantuan tunai kepada keluarga yang sudah memenuhi syarat, seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Termasuk sudah terdaftar sebagai keluarga miskin atau renta, dan tidak pernah menerima bantuan tambahan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.