NIK KTP Ini Masuk List Penerima Dana Bansos PKH Rp2.400.000, Cairkan Uang Menggunakan KKS di ATM BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI

Kamis 12 Sep 2024, 11:55 WIB
Cairkan dana bansos PKH Rp2.400.000 yang disalurkan oleh pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

Cairkan dana bansos PKH Rp2.400.000 yang disalurkan oleh pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 akan tersalurkan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini.

Mereka adalah masyarakat yang mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah disahkan oleh pemerintah sebagai penerima bansos.

Dokumen pendaftaran milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut telah melalui proses verifikasi dan memenuhi syarat penerima PKH. Sehingga, mereka telah masuk list penerima dana bansos pemerintah.

Adapun dana sebesar Rp2.400.000 akan diberikan kepada KPM dengan kategori penerima penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dalam satu tahun.

Tentang Bansos PKH

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang bertuuan untu eningkatkan kualitas keluarga miskin melalui akses pelayanan kesehatan dan pendidikan yang lebih baik.

Bantuan PKH diberikan secara berkala kepada KPM yang memiliki setidaknya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, pendadang disabiltas, atau lanjut usia.

Dengan hadirnya bansos ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan KPM serta memutus rantai kemiskinan antar generasi.

KPM bansos PKH adalah mereka yang memiliki pendapatan di bawah batasan tertentu dan telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Besaran Bansos PKH

Para KPM akan mendapatkan uang tunai sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut rinciannya dalam satu tahun.

  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).

KPM dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Puth dalam proses pencairan bansos di ATM bank penyalur masing-masing.

Berita Terkait

News Update