Rp2.400.000 Dari Bantuan Pangan Non Tunai Siap Disalurkan, Verifikasi Data Anda Sekarang!

Rabu 11 Sep 2024, 09:00 WIB
Bantuan Pangan Non Tunai (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

Bantuan Pangan Non Tunai (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan total bantuan senilai Rp2.400.000.

Bantuan BPNT senilai Rp2.400.000 akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan pencairan dilakukan setiap bulan sebesar Rp200.000.

Proses pencairan bantuan ini dilakukan melalui dua metode:

  1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. PT Pos Indonesia

Bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan BPNT, mereka harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima, berikut adalah cara untuk mengusulkan agar bisa mendapatkan bantuan BPNT sebesar Rp2.400.000 tersebut.

Syarat dan Cara Mendaftar Penerima Bantuan BPNT

Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima BPNT, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan diri sebagai penerima:

  1. Anda bisa langsung mengunjungi situs resmi di sippndmenpan.go.id untuk melakukan pengecekan awal.
  2. Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat untuk masuk ke data DTKS dan menjadi penerima bantuan sosial.
  3. Anda bisa langsung datang ke kantor desa atau kantor kelurahan setempat. Jangan lupa membawa KTP dan KK untuk proses pendaftaran.
  4. Setelah mendaftar, data Anda akan diinput oleh operator desa.
  5. Setelah data diinput, akan dilakukan musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan sosial.
  6. Operator desa kemudian akan mengunggah data ke aplikasi SNG masing-masing desa.
  7. Data yang diunggah akan diverifikasi oleh supervisor kabupaten dan kemudian disahkan oleh Bupati.
  8. Proses pengusulan data ke DTKS biasanya memakan waktu antara 7 hingga 15 hari kerja.

Penting untuk diingat bahwa pendaftaran ke DTKS tidak dipungut biaya alias gratis.

Jika ada pihak yang meminta biaya untuk proses pendaftaran, itu adalah pungutan liar.

Anda dapat melaporkan praktik tersebut kepada instansi yang berwenang.

Perlu diketahui juga, bahwa pengusulan untuk menjadi penerima bantuan sosial tidak berarti Anda akan langsung diterima.

Setiap data akan melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan apakah layak menerima bantuan.

News Update