POSKOTA.CO.ID - Komponen ibu hamil pada bulan September 2024 ini bisa mendapatkan dana bansos dari pemerintah melalui bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH menjadi salah satu bentuk bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung keluarga miskin.
Penerima bansos PKH adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen seperti ibu hamil, anak usia sekolah, anak balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Salah satu komponen utama dari PKH adalah bantuan untuk ibu hamil, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak sejak masa kehamilan hingga melahirkan.
Bansos PKH bagi ibu hamil ini dirancang untuk membantu mengurangi angka kematian ibu dan bayi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Dengan memberikan bantuan tunai langsung kepada ibu hamil, diharapkan mereka bisa mendapatkan akses yang lebih baik ke layanan kesehatan seperti pemeriksaan kehamilan, imunisasi, serta perawatan medis lainnya yang penting untuk kelahiran yang sehat.
Untuk mendukung ibu hamil dari keluarga miskin, pemerintah menyalurkan dana bantuan sebanyak Rp3 juta pertahun, sehingga setiap tahap pencairan KPM akan menerima Rp750.000.
Syarat Bansos PKH Komponen Ibu Hamil
Agar dapat menerima bantuan PKH untuk komponen ibu hamil, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Di antaranya adalah:
1. Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin
Ibu hamil yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
2. Kewajiban memeriksakan kehamilan
Ibu hamil penerima PKH diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan. Hal ini untuk memastikan kesehatan ibu dan janin selama masa kehamilan.
3. Mengikuti program pendampingan
Selain mendapatkan bantuan tunai, ibu hamil juga diwajibkan untuk mengikuti program pendampingan yang dilakukan oleh kader kesehatan atau pendamping PKH.